Kota Bima, Bimakini.- Bagaimana Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofyan, SH, menanggapi laporan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Kota Bima, S? Kepada wartawan, dia menyerahkan sepenuhnya penanganan laporan itu kepada Badan Kehormatan (BK).
“Kalau mau dilaporkan ke DPRD dipersilakan, karena Dewan itu kan institusi masyarakat. Kami sebagai lembaga akan akomodir, termasuk keinginan lapor ke BK apa yang menjadi fenomena di tengah masyarakat,” ujarnya usai upacara peringatan Hari Jadi ke-15 Kota Bima di halaman kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Senin (10/4).
Namun, menurutnya, karena ini masalahnya privasi harus dibuktikan, karena menyangkut nama baik orang. BK akan melakukan langkah-langkah konstruktif apakah laporan itu benar atau tidak. “Kita tunggu kerja BK, karena BK diberikan kewenangan oleh konstitusi, pimpinan dan anggota tidak bisa mengintervensinya,” tegas Feri
Ditambahkannya, apapun hasilnya itu merupakan hasil akhir dari putusan BK. Namun, dia memastikan bahwa BK akan bekerja profesional terhadap laporan yang masuk tersebut.
Bagaimana andai laporan itu terbukti? Menurut duta PAN itu, kalau terbukti, DPRD akan mengambil langkah-langkah sesuai diatur dalam konstitusi, ada hukumannya. Nanti BK yang berwenang dalam hal itu.
Feri mengaku hanya mendengar saja informasi penggerebekan oleh istri oknum Polisi itu. “Belum ada laporan, karena laporannya ke BK langsung,” terangnya. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.