Bima, Bimakini.- Upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima soal Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madapangga, lamban. Saat ini KUA setempat menyurati Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Isinya perihal permohonan pembangunan kantor baru.
Kepala KUA Madapangga, Muhammad, SH, Rabu (5/4) mengatakan permohonan pembangunan gedung baru itu agar berkonsentrasi pada pelayanan masyarakat. Saat ini pelayanan tidak efektif. Terbukti kegiatan nikah yang dilakukan selalu dilakukan di luar atau mendatangi calon mempelai. “Karena yang ditempati sekarang adalah rumah pribadi orang. Walaupun disuruh oleh yang punya rumah untuk menggelar pernikahan, kita tetap tidak mau karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Dia berharap Kemenag Bima dan Kanwil Kemenag Provinsi NTB agar bisa mengakomodir pengajuan surat itu, hal itu dilakukan karena berdasarkan kebiasaan setiap tahun memasuki bulan April sampai n Oktober musim nikah akan padat. (BK36)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.