Kota Bima, Bimakini.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima, Kamis (27/4), menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil reses. Sekaligus penutupan masa sidang pertama tahun 2017.
Rapat dipimpin duta Partai Golkar, M Safi’i, ST dan dihadiri sejumlah pejabat eksekutif.
Saat membuka rapat, Safi’i menyampaikan rapat paripurna ke- 14 Kamis (27/04) dibuka dalam rangka mewujudkan kehidupan berdemokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga perlu didorong peningkatan peran dan fungsi lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai penyelenggara pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi dan keinginan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal itu, katanya, DPRD Kota Bima sudah banyak melakukan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya yakni fungsi pembentukan Peraturan Daerah, fungsi penganggaran maupun fungsi pengawasan. Sebagai implementasi dari pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang itu eberapa agenda penting DPRD pada masa sidang 1 tahun dinas 2017 telah diselesaikan. Yaitu pelaksanaan kunjungan kerja komisi dalam daerah dalam rangka melakukan evaluasi terhadap realisasi APBD Kota Bima tahun anggaran 2016.
Pada sisi lain, untuk menciptakan mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif, sekaligus sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah Kota Bima telah dilaksanakan pembahasan dan penetapan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bima akhir tahun anggaran 2016. Disertai beberapa rekomendasi yang harus mendapat perhatian eksekutif.
Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang anggota DPRD Kota Bima, berbagai agenda kegiatan telah dilaksanakan. Seperti bimbingan teknis (Bimtek) dan kunjungan kerja komisi ke Kota Bandung dan Kota Bogor. Upaya ini dilakukan dalam rangka optimalisasi tugas dan kewenangan lembaga dprd terutama dalam menjawab tantangan kebutuhan pembangunan yang sangat dinamis. “Sehingga diharapkan semua potensi sumber daya yang dimiliki di daerah dapat dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Memasuki akhir masa sidang pertama DPRD Kota Bima tahun dinas 2017, katanya, satu di antara agenda kegiatan lainnya yang harus diselesaikan adalah pelaksanaan kegiatan reses. Itu merupakan bentuk pelaksanaan peran representatif legislator melalui kunjungan kerja secara berkala untuk menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen pada masing-masing Daerah Pemilihan.
Selain itu, katanya, sebagai wahana dalam menyerap dan menampung aspirasi masyarakat melalui pertemuan secara langsung bersama anggota masyarakat, untuk mengetahui harapan dan keinginan masyarakat.
Katanya, harapan dan keinginan tersebut menjadi tanggungjawab moral bagi setiap legislator agar dapat diperjuangkan dan direalisasikan menjadi kebijakan pembangunan.
Untuk melaksanakan ketentuan itu, sesuai n keputusan pimpinan DPRD Kota Bima Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan terhadap keputusan pimpinan DPRD Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang penetapan jadwal kegiatan rapat masa sidang I tahun dinas 2017, anggota Dewan telah melaksanakan kegiatan reses pada Dapil masing-masing. Dimulai tanggal 18 April sampai 23 April 2017.
Beberapa hasil reses dibacakan perwakilan Dapil 1 dibacakan Hj Anggriani, SE. Ada beberapa poin disampaikannya. Tercatat sejumlah informasi, aspirasi dan sederet harapan yang kebanyakan bermuara pada pembangunan fisik.
Terutama berkaitan dengan dampak dari banjir bandang yang meluluhlantahkan Infrastruktur serta perekonomian warga masyarakat Kota Bima umumnya.
Begitu pun disampaikan perwakilan Dapil II dibacakan Agus Wirawan dan Dapil III dibacakan Edi Ihwansyah. Masih seputaran harapan masyarakat terhadap pembangunan kembali pascabanjir bandang, terutama drainase, bronjongnisasi dan bantuan bagi pengusaha kecil kini berdampak banjir bandang.
Termasuk rabat gang, pengaspalan jalan, Dam dan harapan untuk berbagai pembangunan fisik untuk kegiatan sosial-kemasyarakatan setiap kelurahan serta infrastruktur olahraga.
Saat ujung rapat, pimpinan DPRD Kota Bima berharap agar penyampaian hasil reses anggota DPRD dapat diakomodir dalam program pembangunan oleh eksekutif ke depan. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.