Mataram, Bimakini.- Kekerasan yang dialami dua jurnalis di Bima oleh oknum polisi saat meliput demo di depan Kampus STKIP Taman Siswa Bima dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram. Dua jurnalis yang mengalami kekerasan itu adalah Ibrahim dan Hermansyah.
Ketua AJI Mataram, Fitri Rahmawati mendesak agar Kapolres Bima Kabupaten, AKBP M Eka Fathurrahman, SIK menindak anak buahnya yang melakukan tindak kekerasan pada jurnalis. Juga menghimbau pada seluruh anggota kepolisian agar tidak menghalang halangi kerja jurnalis dalam menjalankan profesinya.
“Profesi jurnalis dilindungi Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (24/5/2017).
Kekerasan yang dialami, kameranya dirampas oknum polisi dan menghapus semua file. Juga menyerat dua jurnalis tersebut, padahal mereka sudah memerlihatkan identitas dan menjelaskan tugasnya.
Sementara itu, sejumlah jurnalis di Bima mendatangi Polres Bima Kabupaten. Mereka melaporkan kasus tersebut ke Propam agar diprtoses lebih lanjut.
Baca Juga: Dua Wartawan jadi Korban Kekerasan Polisi
Herman dan Ibrahim menyampaikan kronologis tersebut pada Propam Polres Bima Kabupaten. Keduanya sempat ditanya tentang identitas oknum polisi tersebut, namun tidak mengenalinya. Mereka hanya menjelaskan tentang ciri-cirinya. “Oknum polisi yang merampas kamera saya itu pakai tas ransel,” kata Ibrahim.
Sementara Herman mengaku sempat diseret dan hendak dinaikkan ke mobil Dalmas. Setelah memberikan keterangan, keduanya akan dipanggil untuk menandatangani berita acara pemeriksaan. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.