Kota Bima, Bimakini.- Tim gabungan Polres Bima Kota menggelar Operasi Pekat Gatarin Kamis (4/5/17) malam yang dipimpin Kabag OPS, Kompol Kasman Husain. Operasi diikuti anggota Sat Pol PP Kota Bima dengan sasarannya tempat prostitusi seperti hotel. Lima pasangan tidak sah digerebek pada berbagai lokasi.
Tim operasi gabungan mendatangi hotel Lilagraha, hotel Dewi Sri, hotel Favorit, dan Losmen Dara. Dari keempat hotel itu mendapatkan lima pasangan suami istri (Pasutri) di luar ikatan sah. Mereka adalah EH (35) asal Desa O,o RT 01 Kabupaten Dompu. Statusnya masih mahasiswi dn pasangannya ED (40) asal Bali. Kemudian YS (35) asal Kelurahan Jatibaru RT 09 RW 07 Kecamatan Asakota dengan HR (27, mahasiswa). AL (33) asal Desa Wora Kecamatan Wera Kabupaten Bima dengan EV (23) asal Desa Tawali Kecamatan Wera.
Pasangan lainnya YN (30) asal Desa Belo Kecamatn Belo dengan SF (48) asal Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Terakhir NK (24) asal Kabupaten Sumba NTT dengan ER (22) juga asal Sumba NTT.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno, membeberkan kelima pasangan itu sedang berduaan di kamar hotel dan lansung ditangkap oleh aparat Kepolisian. Mereka dijaring pada lokasi berlainan. Setelah mendapatkan Pasutri itu, kemudian membawa ke kantor Polres Bima atau ruangan unit PPA setempat untuk diproses lebih lanjut.
“Memang saat ini pihak Polres akan memeriksa semua tempat prostitusi dan lainnya, karena mendekati bulan suci Ramadan,” ungkapnya Jumat (5/5/17) melalui WhatsApp.
Tidak hanya itu, pihak Kepolisian juga mengembangkan Operasi Gatarin di kafe. Yakni kafe Safari Bintang, kafe Ule Beach, dan kafe Este. Dari ketiga kafe itu pihak Kepolisian berhasil menyita minuman alkohol jenis Bir Bintang sebanyak dua dus atau 24 botol. Operasi itu itu berlangsung lancar dan aman. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.