Bima, Bimakini.- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima, sebelumnya melakukan otopsi terhadap jenazah Nofardiansyah (18) yang tewas pascapembubaran oleh aparat. Korban terjatuh dan mengalami luka serius dikepalanya.
Namun, atas hasil otopsi tersebut, pihak RSUD Bima tidak bisa menyampaikannya kepada publik, kecuali ada ijin dari kepolisian.
Humas RSUD Bima, Heru Joko Setiono mengatakan hasil otopsi tidak bisa diberikan kepada siapapun, kecuali kepolisian. Penyampaian hasil ke publik pun harus ada ijin dari polisi.
“Kami belum bisa memberikan keterangan soal otopsi korban, jika tidak ada ijin dari polisi,”.ungkapnya kepada Bimakini.com, diruang kerjanya, Jum,at (12/5/2017).
Hasil otopsi tersebut, kata dia, bersifat rahasia dan itu aturan RSUD Bima. Sebelumnya pernah ditegur kepolisian karena memberikan keterangan hasil visum kepada publik.
“Kami tidak bisa berikan hasil otopsi, kecuali pada kejaksaan dan polisi serta keluarganya korban,” katanya.
Demikian juga diungkapkan, dr H Sucipto, tidak bisa memberikan begitu saja hasil otopsi. “Kalau ingin mendapatkan itu harus ada izin dari polisi, jangan sampai kami ditegur,” ucapnya. (BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.