Bima, Bimakini.- Operasi Patuh Gatarin 2017 Terpusat memasuki hari keempat, Jumat. Kasat Lantas Polres Bima Kabupaten, IPTU Caka Putu Gde, SIK, mengimbau penggendara sepeda motor agar menyalakan lampu utama kendaraan setiap bepergian. Begitu pun pengemudi dan penumpang roda empat agar memasang sabuk pengaman. Dua item itu merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kasat mengatakan dalam pasal 107 (1) (2) djelaskan pada pasal 107 (1), pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan kondisi tertentu. Pada pasal 107 (2) telah diatur, setiap pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dalam Operasi Patuh Gatarin ini Satlantas Polres Bima menindak tegas pengendara roda dua maupun roda empat bagi menggunakan knalpot racing. Hal itu sesuai pasal 285 UU 22/2009, karena sangat menganggu masyarakat lain.
Diingatkannya, bulan suci Ramadan tinggal beberapa pekan lagi, pihaknya bekerja sama dengan Polsek menjaring pengendaraa yang masih menggunakan knalpot racing. “Saat bulan Ramadan tidak ada lagi yang menggunakan knalpot racing yang bisa mengganggu ibadah,” katanya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.