Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Uang Jagung Rp20 Juta Raib di Jok Motor

Foto OYAN: Abdul Rahman, warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo, korban kehilangan uang Rp20 juta.

Bima, Bimakini.-  Tindak pidana pencurian uang kembali terjadi. Kali ini, uang sejumlah Rp20 juta yang disimpan dalam jok motor Honda jenis Revo Fit raib digasak maling. Saat itu,m uang dibawa oleh Abdul Rahman, warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (12/5) sore,  Abdul Rahman menjelaskan uang tersebut bukan sepenuhnya adalah miliknya. Akan tetapi, sebagiannya milik Fano, warga sekampungnya, yang juga adalah mertuanya. Uang itu  dikirim oleh perusahaan jagung PT Wiliam menggunakan nomor rekeningnya. “Uang tersebut merupakan harga jagung yang dijual pada PT Wiliam,” ujarnya.
Dijelaskannya, uang tersebut baru diambilnya di Link yang merupakan jasa pengiriman uang dekat  di Desa Rato Kecamatan Bolo sekitar pukul 16.30 WITA. Setelah pengambilan uang dilakukan, Abdul Rahman mampir ke Toko Sekawan untuk membeli rokok. Saat membeli rokok itulah uang yang disimpan dalam jok raib digasak maling. “Saya sempat melihat aksi pencurian yang dilakukan orang tidak dikenal itu, sempat teriaki maling,” ujarnya.

Setelah diteriaki maling, kata dia, pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motor. Saat itu, pelaku dua orang dan kabur dalam kecepatan tinggi. Pascakejadian itu langsung melaporkannya  ke Polsek Bolo.
Kapolsek Bolo, AKP Syarifudin Jamal, membenarkan adanya laporan tindak pidana pencurian uang senilai Rp20 juta.   Hal itu berdasarkan laporan Abdul Rahman selaku korban.
Tidak saja menerima laporan,  saat itu langsung mengerahkan anggota untuk menindaklanjutinya dan mengolah Tempat Kejadian Perkara ke semua tempat yang sempat didatangi korban pascapengambilan uang. “Hal itu dilakukan agar proses selanjutnya bisa dilakukan,” katanya. (BK36)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait