Kota Bima, Bimakini.- Pelaksana Tugas Kepala UPTD Dikbudpora Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, M Ali, menyatakan setelah mendapatkan protes dari perwakilan guru, akhirnya gaji ke-13 batal dipotong untuk kepentingan PGRI maupun UPTD.
Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi via telepon seluler, Senin (10/07). “Rencana pemotongan gaji ke-13 guru-guru batal dilakukan. Baik untuk UPTD senilai 20 ribu maupun 100 ribu untuk PGRI Kota Bima. Iya batal dipotong dan guru-guru menerima penuh gaji ke-13,” terang M Ali.
Dikatakannya, keputusan ini sudah dilaksanakan dan direalisasikan. Dia berharap tidak ada lagi reaksi dari para guru. Lebih lanjut mengenai uang PGRI bukan menjadi kewenangan UPTD untuk memotongnya.
Seperti dilansir sebelumnya, pihak UPTD berani mengeluarkan surat rencana pemotongan gaji ke- 13 untuk PGRI karena ada surat resmi. Ada juga persetujuan Kadis Dikbudpora. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.