Bima, Bimakini.- Warga Desa Donggobolo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Syamsuddin, ditangkap aparat Kepolisian di rumahnya, Senin (31/07/2017) sekitar pukul 09.00 WITA. Pemuda berumur 21 tahun ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Polsek Woha terhitung bulan Februari 2017. Itu berarti sudah lima bulan kabur.
Selama ini, Syamsudin kabur ke di Kabupaten Sumbawa. Senin siang, saat kembali langsung diciduk di rumahnya.
Kapolsek Woha, AKP Fandi AR, menjelaskan Syamsuddin merupakan terduga pelaku Curanmor di Desa Risa Kecamatan Woha Kabupaten Bima pada bulan Februari 2017 lalu. Kemudian kabur ke Sumbawa untuk menghindari kejaran Polisi setelah mencuri satu unit sepeda motor Vario dalam gudang.
“Kami telah menangkap pelaku Curanmor yang masuk DPO Polsek Woha, dia ditangkap di rumahnya di RT 07 RW 03 Desa Donggobolo,” jelas Fandy di Mapolsek.
Katanya, Syamsudin membawa kabur motor milik HM Saleh warga Desa Risa. Berdasarkan pengakuannya selama ini melarikan diri ke Sumbawa.
Syamsudin kelahiran Desa Waduwani, dia ke Donggobolo karena ibunya menikah lagi dengan warga setempat.
“Kami menangkap karena diinformasikan oleh warga,” terangnya.
Kata dia, saat ini proses pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan oleh Penyidik. Berhubung saat itu maraknya terjadi Curanmor, Penyidik ingin mencari tahu apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan mendalami, barang kali dia mengetahui jaringan Curanmor di Bima, terutama pelaku lain yang bekerja sama dengan dia,” jelasnya. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.