Kota Bima, Bimakini.- Akhirnya, gaji ke-13 para guru tidak jadi dipotong oleh UPTD dan organisasi PGRI. Ke depan diharapkan tidak ada rencana pemotongan sepihak dan momentum kontroversi ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Ketua FKGO Kota Bima, yang juga mewakili guru, Ikbal Tanjung, kepada Bimeks Senin (10/07) mengaku setelah pemanggilan oleh Komisi I DPRD Kota Bima dan larangan oleh Kadis Dikbudpora, akhirnya soal gaji ke-13 tidak jadi dipotong.
Dia berharap semoga ini tidak hanya formalitas, karena ada reaksi dari guru, Komisi I, dan Kadis Dikbudpora, melainkan seterusnya tidak ada lagi pemotongan sepihak. “Kami sangat apresiasi Komisi I dan Kadis terhadap langkah cepat melarang pemotongan tersebut sehingga ke depan tidak lagi ada pungutan sepihak,” ujarnya.
Dikatakannya, apapun namanya memotong hak orang itu, harus ada kesepakatan dan disosialisasikan bersama. Selain itu, untuk apa kejelasannya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Guru juga membutuhkan haknya apalagi tujuan pemerintah memberikan gaji ke-13 itu untuk menjamin kebutuhan kekuarga guru menghadapi pelajaran baru bagi anak-anaknya.
Ikbal mengapresiasi DPRD terhadap respons cepat terhadap persoalan dihadapi guru, sehingga permasalahan selama ini dapat diselesaikan cepat.
Seperti dilansir ebelumnya, sejumlah guru protes terhadap rencana PGRI memotong gaji ke- 13 senilai Rp100 ribu per orang dan untuk UPTD sebesar Rp20 ribu. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.