Kota Bima, Bimakini.- Pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor diamakan Sat Reskrim Polres Bima Kota, Senin (17/7/2017). pelaku ditangkap di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima sekitar pukul 11.00 Wita.
PLT Kabag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor tanpa surat. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar, ditemukan motor hasil curian di Ulet Jaya Futsal.
“Setelah di lokasi tim polisi melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan ternyata hasil tindak pidana pencurian yang terjadi 16 Agustus 2016 lalu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Senin (17/7/2017).
Pelaku yang diamankan adalah JTA (20), warga dusun Tekad Makmur, Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Bersama pelaku diamankan satu unit motor Honda Vario warna putih. “Selanjutnya pelaku dan BB di amakn ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,” ujarnya. (BK25)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.