Dompu, Bimakini.- Kendati penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah masih baru, namun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu terus melakukan langkah evaluatif. Hal itu dilakukan agar ada sinkronisasi.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Dompu, Maujud, SSos, Selasa (04/07) menilai memang masih ada yang tumpang-tindih di dalamnya. Kendati masih ada tugas tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tumpang-tindih, namun terus mengevaluasi dan menggelar Rapat Klinis bersama SKPD terkait.
Katanya, rapat melibatkan SKPD yang memiliki tugas yang sama itu dilakukan untuk menegaskan kembali Tupoksi-nya masing- masing. “Hal yang tumpang-tindih tugas, kita pertegas saja pada Tupoksi-nya,” ujar Maujud di Dompu.
Selain itu, diperkuat lagi melalui Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah agar jelas tugas dan fungsi masing-masing. Dia memberikan contoh tugas Penataan Ruang ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Penataan Ruang. Penanganan Sampah ada di Dinas PU, dan juga ada Dinas Lingkungan Hidup dan beberapa SKPD lainnya.
Diakuinya, hal yang terus ditata adalah terkait daerah yang tidak melebihi kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. “Kita juga akan membuatkan format sesuai tugas dan Tupoksi masing-masing,” ujarnya. (BK24)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.