Kota Bima, Bimakini.- Sepak terjang dua pria asal Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima inisial DA dan AS harus berakhir dibalik jeruji besi lantaran mencuri sejumlah Sembako di minimarket Boly Departemen Store pada Jum’at (14/7) kemarin.Ironisnya lagi, berawal dari penangkapan AS, Polisi akhirnya mengungkap kejahatan laib yang dilakoni para pelaku yakni aksi Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang dilakukan di wilayah Bima, bagkan hingga di Sumbawa.
Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap AS, warga Sanggar. AS diamankan pada Rabu siang (12/7/2017) karena mengambil sejumlah barang di toko Boly Dept Store.
“AS ini mengambil sejumlah barang. Diantaranya, enam butir telur, jagung Popcorn 500 gram, minyak kayu putih merek Caplang sebanyak lima botol dan pasta merek morison rasa anggur,” jelasnya.
Lanjut Ratno, di lokasi tersebut anggota Polisi melakukan pengembangan dengan mengecek jok sepeda motor pelaku. Dan ditemukan kunci leter T.
“Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Bripka Awaludin melakukan pengembangan. AS mengaku sepeda motor VEGA yang digunakannya merupakan hasil Curanmor di Sumbawa Besar,” beber Ratno.
Saat dimintai keterangan AS mengaku dalam beraksi ia tidak sendiri. Namun didampingi oleh dua rekannya yakni DA dan YD. Hasil aksinya pun lebih dari satu unit sepeda motor. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap DA yang diketahui oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta.
“Saat ini dua pelaku bersama dua unit sepeda motor hasil curanmor diamankan di Mapolsek Rasanae Barat,” tandasnya. (BK39/BK38)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.