Bima, Bimakini.- Seorang pria bernama HS (57) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Woha di kediamannya, Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Senin (07/08/2017). Dia dilaporkan warga karena diduga mencabuli A (11), tetangganya. Saat itu juga terduga diamankan dan kasusnya sedang didalami pihak Kepolisian.
Kapolsek Woha AKP Fandi AR dihubungi melalui WhatsApp, Selasa (08/08) menjelaskan kejadian itu sekitar pukul 11.00 Wi ITA di rumah HS. Pertama kali dilihat oleh Nuraini (52), yang saat itu melintas di depan rumah itu.
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan pihak Kepolisian, bebernya, saat itu A sedang bermain di depan rumah HS. Kemudian dipanggil oleh HS yang saat itu berada di dalam rumah.
“Korban tanpa tahu apa-apa langsung menghampiri kemudian korban disuruh memegang penis tersangka,” ujarnya.
Masih kata Kapolsek, berdasarkan hasil pengakuan pelaku dan korban, pelaku menyuruh korban beronani. Karena sudah pengaruh nafsu, tersangka nyaris meniduri korban ketika mereka berada dalam rumah itu,
“Untung aksi bejat itu dilihat oleh satu warga setempat, tersangka langsung melepaskan korban dan merapikan pakaiannya,” katanya.
Menurut keterangan HS pada saat diinterogasi, sering bercabul terhadap korban. “Dia ditangkap di kediamannya, sekarang telah diserahkan di Polres Bima untuk diproses,” ujarnya.
Diakuinya, sampai Selasa siang situasi aman dan pihak keluarga diimbau agar tidak bertindak melanggar hukum. (BK34)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.