Kota Bima, Bimakini.- Tiga bundel berkas perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Cabang Bima dengan tiga tersangka, dikembalikan lagi ke Penyidik Polres Bima Kota. Pengembalian itu dilakukan oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bima, Senin.
Berkas kredit macet yang diduga melibatkan oknum ASN itu merugikan bank setempat senilai Rp200 juta. Pengembalian itu lantaran masih belum diperoleh kejelasan aliran dana dimaksud.
“Sudah kita teliti dan kesimpulan kita, berkas dikembalikan lagi ke Penyidik Polisi,” tutur Jaksa Peneliti, I Wayan S, di ruang kerjanya Senin.
Wayan mengatakan, berkas dengan tersangka inisial ER Cs dan HS, dikembalikan karena masih ada yang dianggap perlu dilengkapi lagi oleh Penyidik. “Masih ada kekurangan yang harus dilengkapi lagi,” jelasnya.
Tersangka ER dan rekannya selaku kreditur meminjam uang di Bank NTB pada tahun 2011 lalu masing-masing Rp100 juta. Namun, kredit para tersangka disimpulkan macet.
Tidak ada agunan lain yang dijadikan jaminan oleh tersangka.
Dia menyebutkan, tersangka hanya menjaminkan berupa SK sebagai ASN. “Sedangkan tersangka HS (disebut nama jelas) berperan selaku perantara kredit tersangka,” paparnya.
Dalam kasus kredit macet tersebut, HS juga ditetapkan sebagai tersangka, karena turut serta dalam perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka ER Cs.
Kasus tersebut dilaporkan pihak Bank NTB kepada Polres Bima Kota. Hingga kini pihaknya masih menelusuri kronologinya mengapa sampai terjadi kredit macet. “Apa yang menyebabkan terjadinya kredit macet, masih diminta kejelasan,” ungkapnya.
Wayan enggan menyampaikan alasan sehingga terjadi kredit macet dalam pinjaman ASN. Kejaksaan masih meminta kelengkapan berkas terkait hasil audit, saksi yang kurang. “Itulah, bukti-buktinya belum terang. Kemana arahnya,” sebutnya.
Dia mengharapkan, dalam waktu 14 hari ke depan berkas yang sudah dinyatakan dikembalikan tersebut dapat dikembalikan lagi oleh Penyidik Polisi ke Kejaksaan. (BK39)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.