Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

Nursusila: Pengunduran Diri Saya Tunggu Putusan KPU RI

Siti Nursusila

Bima, Bimakini.- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima,  Siti Nursusila, SIP, MSIP, telah mengajukan surat  pengunduran diri dari jabatan pekan lalu ke KPU Propinsi NTB. Belum ada penjelasan mengenai apa latar belakang yang mendasari keputusan perempuan asal Kecamatan Bolo itu.

Saat dikonfirmasi Senin (02/10/2017), Nursusila membenarkannya. “Iya, benar saya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima ke KPU Provinsi NTB,” ujarnya  di Hotel Kalaki Beach Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, Senin (02/10).
Apa saja alasannya, belum dijelaskannya. Hal yang jelas, Sila (panggilan akrabnyaa) yang  mengetahui apa pokok persoalan yang dialaminya sehingga dia meninggalkan jabatan itu.
“Nantilah saya akan jelaskan mengapa saya mengundurkan diri dari posisi Ketua KPU, ini adalah proses  dan saya menunggu respons dari Ketua KPU RI,” ujarnya saat istrahat pada acara sosialisasi digelar KPU.
Namun, dia  membantah pengunduran diri itu  berkaitan dengan isu hubungan keluarganya. Perempuan memimpin KPU dan  berhasil menghapus julukan Bima sebagai Zona merah pada Pilkada Serentak beberapa tahun silam berharap surat diamini oleh KPU Provinsi dan KPU RI.

“Saya sangat mengharapkan direspons cepat oleh Provinsi dan Pusat. Klau ada putusan pengajuan saya diterima, saya akan jabarkan tujuan pengunduran diri saya,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  KPU NTB saat ini tengah memroses Pergantian Antar-Waktu (PAW) jabatan Ketua KPU Kabupaten Bima setelah  Siti  Nursusila mengajukan surat pengunduran diri.

“Iya, Ibu Sila (Siti Nursusila) mengajukan pengunduran diri,” akui Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Anshori, SP,  dihubungi via WhastApp, Ahad malam.
Akan tetapi, dia enggan menjelaskan alasan apa alasan wanita  itu mengundurkan diri dari jabatan yang sebelumnya diraih melalui proses ketat itu. “Kalau soal itu (alasan), untuk sementara belum bisa saya ungkap,” tepisnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun, dugaan sementara pengunduran diri dadakan tersebut disebabkan persoalan internal lingkup rumah tangganya. “Hal yang jelas, Ibu Sila mundur dengan penuh kesadaran, secara sukarela, dan tanpa ada paksaan dari siapapun,” tegasnya.

Menyikapi surat pengunduran diri tersebut, lanjut dia, KPU NTB  telah melakukan langkah klarifikasi. “Kami juga klarifikasi ke Ibu Sila dan benar ternyata beliau mundur,” jelasnya.

Sehubungan dengan pengunduran diri itu, selanjutnya KPU melanjutkan klarifikasi kepada calon Komisioner  peringkat 6 atas nama Arifuddin.  “Hasilnya akan kami laporkan ke KPU RI. KPU RI yang akan memutuskan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” terangnya.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah permintaan pengunduran Sila tersebut diterima atau tidak oleh KPU RI. “Kalau diterima pengunduran diri Ibu Sila, berarti akan di-SK-kan dan dilantik penggantinya oleh KPU RI,” tukasnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Dengan dicabutnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, kami sudah tidak punya kewenangan lagi,” tambahnya. (BK34)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan menyeleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...