Kota Bima, Bimakini.- Meski telah disurati setiap bulan atas tunggakan pajak sebanyak 819 Kendaraan Dinas (Randis), namun hingga sekarang Pemerintah Kota (Pemkot) Bima terkesan bandel melunasi kewajiban itu.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-PPD) BPPD NTB melalui Kasi Penagihan dan Pembayaran Pajak Daerah, Fys Syahidah, SSos, membenarkan Pemkot Bima belum melunasi tunggakan pajak 819 unit Randis.
“Sudah beberapa kali disurati, tidak pernah digubris menyelesaikan tunggakan pajak Randis yang jumlahnya ratusan unit,” ungkapnya ditemui di kantor setempat, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya menyurati setiap bulan berdasar waktu kendaraan dimaksud membayar pajak. “Tetapi, hanya sebagian kecil saja yang datang membayar,” terangnya.
Pada bulan November, sambung Syahidah, ada 20 surat teguran yang diterbitkan untuk sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Bima. “Surat teguran itu diserahkan pada OPD yang masih tunggak pajak dan kita menunggu konfirmasi pembayaran,” tuturnya.
Hingga penghujung akhir bulan November 2017 ini, jumlah Randis lingkup Pemkot Bima yang menunggak pajak sebanyak 696 unit jenis kendaraan roda dua dan 123 unit jenis kendaraan roda empat.
Dia mengatakan, seharusnya Pemkot Bima melaporkan kepada pihaknya, apabila diantara jumlah tersebut ada Randis yang sudah rusak.
“Kalau tidak dilaporkan akan tetap tercatat sebagai wajib pajak Randis. Begitu pula Randis yang sudah dilelang, harus dilaporkan. Data yang ada pada kami, baru 20 Randis yang status lelang untuk perubahan dokumen,” paparnya. (DED)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.