Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Ayo Bayar Pajak Di Mobil Samsat Keliling

Pelayanan Mobil Samsat di Lapangan Serasuba.

Kota Bima,  Bimakini.- UPTB UPPD Raba-Bima ATAU samsat bima memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor.  Tidak perlu antri,  mobil Samsat keliling siap melayani.

Salah satu lokasi tempat tongkrongan mobil Samsat keliling adalah selatan lapangan Serasuba Kota Bima.  Petugas ditempatkan siap memberikan pelayanan nyaman,  cepat dan mudah.

Salah seorang warga, Suhardi, mengaku merasakan memanfaatkan kemudahan pelayanan pembayaran pajak motor melalui mobil Samsat keliling. “Saya kebetulan lewat  dan coba membayar pajak motor. Teryata mudah dan cepat, tidak harus antri lama seperti di kantor pelayanan, ” ujarnya, Sabtu  malam.

Diakuinya, awalnya mendapat informasi mengenai Samsat keliling di lapangan Serasuba dari teman.  Bahkan sempat tidak percaya kalau pelayanannya cepat dan mudah.  Sepekan setelah itu mencoba dan benar adanya.

“Bayangkan hanya hitungan menit,  langsung selesai,” terang Suhardin.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Namun dirinya tidak tahu persis apakah setiap hari mobil Samsat keliling tersebut melayani masyarakat.

Petugas Kantor UPTB UPPD Raba-Bima bertugas memberikan pelayanan, Anshari mengatakan,  mobil Samsat keliling bertujua untuk memberikan pelayanan langsung pada masyarakat. Dengan mobil samsat keliling mendekatkan pelayanan.

Pihaknya, langsung jemput bola di lokasi-lokasi keramaian. Karena sistemnya sudah online, sehingga pelayanan cepat,  namun dokumen yang dibawa harus lengkap.

Dalam rangka menyambut HUT ke-73 RI dan HUT ke-60 NTB, Pemprov NTB saat ini membebaskan sanksi administrasi berupa administrasi  denda dan atau bunga atas keterlambatan prmbayaran PKB.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pembebas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk objek kendaraan bermotor yang telah terdaftar di daerah.  Termasuk kendaraan pelelangan pemerintah daerah,  TNI,  Polri dan perusahaan.

Pun ada keringanan PKB berupa pembebasan pokok PKB atas keterlambatan 5 tahun.  Semua jenis sanksi administrasi dibebaskan untuk semua jenis kendaraan, kecuali kendaraan baru dan mutasi. (DED)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Hari terakhir Operasi Gabungan (Opgab) Samsat Panda Bima berhasil menindak puluhan pengendara roda dua dan empat yang menunggak pajak kendaraan. Opgab yang...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan Sat Lantas Polres Bima UPTB Samsat Panda, Jasa Raharja, Polisi Militer (Denpom) dan Sat Brimob menggelar razia...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Membayar dan taat pajak  sangat penting  bagi masyarakat untuk Negara Indonesia. Sebab pajak memberikan kontribusi besar bagi keberlangsungan kehidupan di negara ini....

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Sejak digelar Operasi Gabungan (Opgab) mulai Januari hingga April oleh Unit Pelayanan Teknis Badan dan Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPTB-UPPD) Panda Bima...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Miris hati mendengar angka tunggakkan pajak mobil tangki milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Bayangkan, pajak yang ditunggak selama 9 tahun dengan nilai...