Kota Bima, Bimakini.- Akhir tahun lalu, Bagian Organisasi Pemerintahan (OPA) Setda Kota Bima telah membagi klasifikasi Organisasi Perangkat daerah (OPD) sampai tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga berpengaruh pada jam kerja.
Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, mengatakan pembagian tersebut berdasarkan fungsi dan tugas masing-masing OPD. Dilihat dari banyakanya urusan yang ditangani masing-masing OPD, juga kemudian menentukan juga tipe dari OPD. Mulai dari tipa A hingga C sampai tingkat UPT. Penentuan tipe ini ternyata berlaku juga bagi UPT.
Pembagian tipe pada setiap UPT ini untuk menentukan beban kerja dan struktur di dalamnya. Hanya saja, pada UPT terbagi dalam dua tipe saja A dan B. Untuk tipe A memiliki beban kerja 10.000 jam selama setahun. Struktural di dalamnya dipimpin pejabat eselon IV/a, kemudian baru dilanjutkan struktur di bawahnya. Tipe B itu dipimpin pejabat eselon IV/b. Kemudian strukturnya lebih ramping dari tipe A.
Dari sisi jam kerja juga berbeda, tipe B jam kerjanya per tahun berkisar antara 60.000 hingga 50.000. Dari tipe ini, ada perbedaan yang sangat siknifikan antara dua tipe UPT. Pengelompokan ini untuk menentukan beban kerja dari UPT tersebut. Maksudnya agar tidak menggagu tugas pokok dari OPD yang menaungi.
Diakuinya, untuk sementara ini baru dua UPT yang telah dianalisis. Yakni UPT Pengolahan Persampahan dan UPT Laboratorium di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini juga masih menunggu masuknya dokumen pengelompokan dari Diskoperindag dan Dinas Pertanian. Dikes dan Dinas Dikbudpora menunggu Peraturan Menteri.
Pengelompokan UPT ini bagian dari penyusunan profil Pemerintah Kota Bima. Di dalamnya terdapat pengelompokan UPT sesuai tipe. (BK32)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.