Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Ihya: Klasifikasi UPT Dilihat dari Jam Kerja

Ihya Gazali, SSos

Kota Bima, Bimakini.-  Akhir tahun lalu, Bagian Organisasi Pemerintahan (OPA) Setda Kota Bima telah membagi klasifikasi Organisasi Perangkat daerah (OPD) sampai  tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT) sehingga berpengaruh pada jam kerja.

Kabag OPA Setda Kota Bima, Ihya Ghazali, SSos, mengatakan pembagian tersebut berdasarkan fungsi dan tugas masing-masing OPD. Dilihat dari banyakanya urusan yang ditangani masing-masing OPD, juga kemudian menentukan juga tipe dari OPD. Mulai dari tipa A hingga C sampai  tingkat UPT. Penentuan tipe ini ternyata berlaku juga bagi  UPT.

Pembagian tipe pada setiap UPT ini untuk menentukan beban kerja dan struktur di dalamnya. Hanya saja, pada UPT terbagi dalam dua tipe saja A dan B. Untuk tipe A memiliki beban kerja 10.000 jam selama setahun. Struktural di dalamnya dipimpin pejabat eselon IV/a, kemudian baru dilanjutkan struktur di bawahnya. Tipe B itu dipimpin pejabat eselon IV/b. Kemudian strukturnya lebih ramping dari tipe A.

Dari sisi jam kerja juga berbeda, tipe B jam kerjanya per tahun berkisar antara 60.000 hingga 50.000. Dari tipe ini, ada perbedaan yang sangat siknifikan antara dua tipe UPT. Pengelompokan ini  untuk menentukan beban kerja dari UPT tersebut. Maksudnya agar tidak menggagu tugas pokok dari OPD yang menaungi.

Diakuinya, untuk sementara ini baru dua UPT yang telah dianalisis. Yakni UPT Pengolahan Persampahan dan UPT Laboratorium di bawah Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini juga masih menunggu masuknya dokumen pengelompokan dari Diskoperindag dan Dinas Pertanian.  Dikes dan Dinas Dikbudpora menunggu Peraturan Menteri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pengelompokan UPT ini bagian dari penyusunan profil Pemerintah Kota Bima. Di dalamnya terdapat pengelompokan UPT sesuai tipe. (BK32)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Molornya realiasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin bukan saja terjadi di Kota Bima, namun seluruh Indonesia. Kepala Bagian Organisasi,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah pusat menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak jatuh Rabu 9 Desember 2020. Kabag Organisasi, Setda Pemkot...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sebagai salah satu upaya rutin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan pengukuran indeks...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di hari pertama Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberlakukan aturan khusus pegawai honorer dan kontrak untuk memakai seragam hitam putih, tidak sepenuhnya...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- 30 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, akan dievaluasi. Hal itu berdasarkan  Permendagri Nomor 12 Tahun...