Kota Bima, Bimakini.- Pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, berakhir 18 Februari 2018. Disisa waktu tersebut, pastikan semua masyarakat Kota Bima yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, tercoklit. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos, Rabu (14/2).
Bukhari berharap, Panwaslu Kota Bima melalui PPL dan masyarakt ikut mengawasi kegiatan coklit yang dilakukan oleh PPDP.
“Tolong diawasi pelaksanaan proses Coklit yang sedang berlangsung di lapangan, jangan sampai masih ada masyarakat yang belum tercoklit,” jelasnya.
Bukhari mengingatkan, jangan sampai ada masyarakat yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih, namun tercatat sebagai pemilih. Pemerintah daerah melalui camat dan lurah serta perangkat non pemerintah, untuk membantu petugas di lapangan dalam memberikan informasi.
“Misalnya, ada warga yang belum dapat ditemui dan tidak dikenal oleh petugas kami di lapangan, minta tolong diinformasikan. Paslon juga diharapkan bisa menginformasikan ke konstituennya dan memastikan mereka sudah tercoklit,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, proses coklit dilaksanakan selama 30 hari. Dimulai 20 Januari hingga 18 Februari 2018 di 38 kelurahan di Kota Bima, jumlah keseluruhan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilibatkan sebanyak 374 orang. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.