Kota Bima, Bimakini.- Surat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (KemenPAN) Reformasi Birokrasi (RB) membolehkan istri bakal calon (Balon) Wali Kota Bima yang berstatus ASN untuk mendampingi suami. Sebelumnya, MenPAN RB mengeluarkan surat edaran melarang ASN terlibat politik praktis.
Kini ada pengecualian, dengan catatan mengajukan cuti di luar tanggungan Negara. Istri Balon Petahana, H A Rahman H Abidin, Hj Badrah Ekawati, sebelumnya tidak bisa mendampingi suami saat deklarasi dan pendaftaran di KPU Kota Bima.
Ketua Panwaslu Kota Bima, Sukarman, SH mengatakan, surat cuti yang sudah diperoleh bagi Balon yang istri/suaminya ASN ditembuskan ke Panwaslu dan KPU Kota Bima. Tujuannya agar saat pengawasan, yang bersangkutan sudah dipastikan curi.
“Salinan surat yang diserahkan itu persetujuan cuti dari atasan, bukan surat pengajuan cuti yang diserahkan ke Panwaslu dan KPU,” ujarnya di Panwaslu Kota Bima, Senin (5/2).
Dikatakannya, sebelumnya SE MenPAN tidak memberi pengecualian bagi ASN yang istri atau suaminya mencalonkan diri. Kini sudah ada pertimbangan lain, sehingga ada pengecualian.
“Mungkin tidak hanya di Kota Bima yang istri atau suaminya mencalonkan diri, sehingga ini menjadi pertimbangan memberikan pengecualian,” ungkapnya.
Keharusan cuti itu, kata dia, untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang dari ASN tersebut. Sejauh ini, belum ada surat yang diterima, apakah istri Balon yang ASN sudah mengajukan cuti atau tidak. “Jika belum ada surat cuti, maka masih berlaku Surat Edaran Mendagri sebelumnya,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.