Kota Bima, Bimakini.- Berhati-hatilah membuat status di akun media sosial (Medsos), karena bisa saja terjerat hukum. Seperti pemilik akun Facebook (FB) FSP, harus berurusan dengan penegak hukum.
FSP Senin (12/3) dipanggil polisi untuk klarifikasi atas status yang dibuatnya.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Afrijal SIK mengatakan, atas postingan tersebut FSP dipanggil. Dalam statusnya menyerang aparat kepolisian.
Dikatakannya, FSP mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum polisi yang razia dadakan saat pengamanan sekolah dasar. Dalam status itu FSP tidak menjelaskan dimana lokasi kejadian tersebut.
“Hari ini pemilik akun facebook itu kami panggil untuk klarifikasi,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Raba Bima, Senin.
Lanjut Afrijal, klarifikasi dengan FSP dilakukan di ruang Unit Tipiter Polres Bima Kota. Afrijal belum berani menjelaskan detail hasil klarifikasi tersebut, karena masih dalam proses.
“Bagaimana hasilnya belum tau, sekarang masih berlanjut klarifikasinya,” pungkas Afrijal.
Namun, setelah mencoba mengecek status FSP, rupanya sudah dihapus. Sekitar pukul 13.00 wita kemarin, FSP terlihat memposting status permohonan maaf kepada institusi Kepolisian RI, khususnya Polres Bima Kota.
FSP mengakui kesalahannya, karena sebagai manusia biasa yang tak luput dan khilaf. Dan terkadang tidak mampu menjaga lisan, emosi dan bahasa. FSP mengaku sangat menyesali hal itu dan ia menyadari tidak seharusnya berbahasa seperti itu. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.