Kota Bima, Bimakini.- Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polres Bima Kota, melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Berkas dan tersangka dilimpahkan Senin (12/3) disaksikan Panwaslu Kota Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Afrijal, SIK mengatakan, berkas dan tersangka oknum Camat Raba, SF sudah dilimpahkan bersama berkas dan barang buktim lainnya. “Pagi ini (kemarin, Red) kami lakukan tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke jaksa,” ujarnya di Kejari Raba Bima, Senin (12/3).
Sementara Kasi Pidum Kejari Bima melalui Reza Safidsila Yusa, SH mengaku, tersangka dan BB kasus tersebut sudah diterima. Targetnya, dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima. Agar kasus tersebut bisa segera disidangkan. “Kami upayakan Rabu ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat diserahkan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tentang kondisi kesehatan tersangka. “Bahkan tersangka melampirkan surat keterangan sehat,” ujarnya.
Saat tahap dua, SF terlihat menggunakan seragam keki. SF didampingi dua kuasa hukumnya, Sukirman Azis, SH, MH dan Jaharuddin, SH dari LBH Amanah.
Sukirman Azis, SH, MH menjelaskan, kehadirannya di Kejari Raba Bima untuk mendampingi kliennya. Karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana pemilihan.
“Saya mendampingi klien saya, Camat Raba SF. Ada dua orang kuasa hukum yang ditunjuk, saya dengan bapak Zaharuddin AR SH dari LBH Amanah Bima,” tuturnya.
Lanjut Sukirman, kliennya disanggah melanggar UU Pemilu pasal 71 ayat 1 jo pasal 188. Tentang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. “Nanti kita akan uji di Pengadilan, apakah terbukti atau tidak,” tegasnya.
Ditambahkannya, dari kronologis peristiwa, kliennya saat itu hanya menghadiri undangan doa bersama yang diinisiasi oleh kelompok tani. Namun, saat pamit pulang, kliennya keceplosan mengucap satu kalimat.
“Itu sebenarnya hanya spontanitas saja. Karena kalimat itulah, sekarang klien saya dimintai tanggung jawab secara hukum. Saya optimis, klien saya tidak bersalah kok,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.