Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Penyidik Limpahkan Berkas dan Tersangka Tipilu

Foto bersama usai tahap dua kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan dengan tersangka SF (baju keki), Senin (12/3).

Kota Bima, Bimakini.- Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik  Polres Bima Kota, melimpahkan kasus tersebut ke  Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. Berkas dan tersangka dilimpahkan Senin (12/3) disaksikan Panwaslu Kota Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Afrijal, SIK mengatakan,  berkas dan  tersangka oknum Camat Raba, SF sudah dilimpahkan bersama berkas dan barang buktim lainnya.  “Pagi ini (kemarin, Red) kami lakukan tahap dua. Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke jaksa,” ujarnya di Kejari Raba Bima, Senin (12/3).

Sementara Kasi Pidum Kejari Bima melalui Reza Safidsila Yusa, SH mengaku, tersangka dan BB kasus tersebut sudah diterima. Targetnya, dalam waktu dekat berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima.  Agar kasus tersebut bisa segera disidangkan. “Kami upayakan Rabu ini akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat diserahkan, kondisi tersangka dalam keadaan sehat. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat keterangan tentang kondisi kesehatan tersangka. “Bahkan tersangka melampirkan surat keterangan sehat,” ujarnya.

Saat tahap dua, SF terlihat menggunakan seragam keki. SF didampingi dua kuasa hukumnya, Sukirman Azis, SH, MH dan Jaharuddin, SH dari LBH Amanah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sukirman Azis, SH, MH menjelaskan, kehadirannya di Kejari Raba Bima untuk mendampingi kliennya. Karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana pemilihan.

“Saya mendampingi klien saya, Camat Raba SF. Ada dua orang kuasa hukum yang ditunjuk, saya dengan bapak Zaharuddin AR SH dari LBH Amanah Bima,” tuturnya.

Lanjut Sukirman, kliennya disanggah melanggar UU Pemilu pasal 71 ayat 1 jo pasal 188. Tentang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota. “Nanti kita akan uji di Pengadilan, apakah terbukti atau tidak,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari kronologis peristiwa, kliennya saat itu hanya menghadiri undangan doa bersama yang diinisiasi oleh kelompok tani. Namun, saat pamit pulang, kliennya keceplosan mengucap satu kalimat.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Itu sebenarnya hanya spontanitas saja. Karena kalimat itulah, sekarang klien saya dimintai tanggung jawab secara hukum. Saya optimis, klien saya tidak bersalah kok,” pungkasnya. (IAN)

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Penuhi unsur formil dan materil Tindak Pidana Pemilu (tipilu) salah satu Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lambitu Kabupaten Bima terancam pidana penjara. Koordinator...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pj. Wali Kota Bima, HM. Rum, menegaskan pentingnya profesionalisme ASN dan tidak keterlibatan dalam politik praktis. Hal ini menjadi tindak lanjut...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini.- Dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kota Bima, menunjukkan peningkatan dibandingkan pada Pemilu 2019 lalu. Anggota Bawaslu...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Menjelang Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menyampaikan imbauan pencegahan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,...

Pemilu Serentak 2024

Kota Bima, Bimakini. – Bawaslu Kota Bima meneruskan hasil temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rasanae Barat, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)...