Kota Bima, Bimakini.- Ringannya sanksi yang diberikan Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bima terhadap ASN yang terlibat politik praktis, dipertanyakan oleh Panwaslu Kota Bima. Pasalnya, sanksi yang diberikan itu tidak memberikan efek jera bagi ASN.
Ketua Divisi SDM Panwaslu Kota Bima, Muhaemin,SPdI, mengatakan, pemberian sanksi terhadap ASN yang diduga terlibat kegiatan politik praktis diatur dalam UU No 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara, diperkuat SE Komisi ASN. Serta PP 53 tahun 2010. Pada pasal 12 angka 8 dan angka 9, diatur untuk hukuman disiplin sedang dan pasal 13 angka 13 untuk hukuman disiplin berat.
“Mestinya dalam pemberian sanksi harus memberikan efek jera terhadap ASN. Supaya tindakan yang sama tidak terjadi lagi,” tegasnya di Kejari raba Bima, Senin.
Dikatakannya, pengawasan terhadap ASN yang terlibat dalam setiap kegiatan kampanye tidak bisa dilakukan sendiri oleh Panwaslu. Namun harus dibantu oleh pihak lain.
“Apa iya, kalau semua ASN ikut kegiatan kampanye, kemudian mereka dihadirkan dan minta maaf secara berjamaah. Kan itu lucu,” ujarnya.
Diakui Muhaemin, dalam UU diatur bahwa sanksi paling ringan adalah sanksi moral. Menurutnya pemberian sanksi tersebut bisa secara tertutup dan terbuka. Misalnya permintaan maaf.
“Yang jadi pertanyaan, apa iya camat ini hanya diberikan sanksi permohonan maaf. Kinerja Majelis Etik ASN di Kota Bima perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Apalagi, kata dia, oknum Camat Raba, SF yang sudah jadi tersangka dan akan disidangkan diberikan hukuman ringan, yakni permintaan maaf. Mestinya SF mendapat hukuman lebih berat. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.