Kota Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Bima. Sesuai hasil pleno, jumlah pemilih di Kota Bima sebanyak 104.518 pemilih.
Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, SSos mengatakan, dari 104.518 pemilih, laki-laki sebanyak 50.579 orang, perempuan 53.939 pemilih.
“Angka ini muncul setelah diumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sejak 23 Juli sampai 13 Agustus 2018,” jelasnya, Kamis.
Berdasarkan tanggapan masyarakat, diakui Bukhari ada banyak perbaikan. Namun setelah dilakukan pleno penetapan DPT, sudah tidak ada lagi pendaftaran pemilih tetap. “Untuk DPT sudah kami kunci,” tegasnya.
Sesuai regulasi PKPU No 11 tahun 2018 dijelaskannya, akan ada pendaftaran pemilih tambahan. Pendaftaran DPTB berakhir tanggal 18 Maret 2019.
Sementara UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, surat suara dicetak sejumlah DPT, ditambah 2 persen. Pemenuhan kebutuhan surat suara diprioritaskan bagi pemilih yang masuk DPT.
Untuk DPTB, belum bisa dipastikan pemenuhannya. Karena masih menunggu regulasi yang belum diterbitkan oleh KPU.
DPT Pemilu 2019 diakui Bukhari, ada penambahan 3.096 pemilih dari DPT Pilkada Kota Bima. Sesuai ketentuan UU No 7 tahun 2017, per Januari 2019, wajib hukumnya bagi pemilih untuk menunjukkan KTP Elektronik.
“Untuk pasangan suami isteri yang sebelumnya tercatat dobel yakni Fatun dan Bambang, untuk Pemilu 2019 hanya Fatun yang terdaftar. Sementara Bambang tidak terdaftar, karena belum mempunyai KTP Elektronik,” tuturnya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP Elektronik, Bukhari mengimbau, agar segera mengurus KTP Elektronik. Karena menurutnya, KTP Elektronik merupakan syarat utama untuk memberikan hak suara.
“Masih ada waktu tujuh bulan untuk melengkapi dokumen kependudukan atau KTP Elektronik,” pungkasnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.