Connect with us

Hi, what are you looking for?

Pemerintahan

Gazali: 30 UPTD akan Dievaluasi

Ihya Gazali

Kota Bima,  Bimakini.- 30 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, akan dievaluasi. Hal itu berdasarkan  Permendagri Nomor 12 Tahun 2017.

Kabag OPA Setda Kota Bima,  Ihya Ghazali, SSos mengatakan,  terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD. Berdasarkan surat Permendagri ini, UPTD Pendidikan dan Kesehatan dibedakan dengan lainnya.

Dijelaskannya,proses penyesuain UPTD di Kota Bima sudah dilakukan sejak tahun 2017. Saat ini dari 41 UPTD,  sudah 11 yang dapat rekomemdasi dari Provinsi NTB.  “Sudah ditetapkan dengan Perwali, yakni enam di Pertanian, dua di DLH dan satu  PUPR , satu di Dinas Koperindag serta satu UPT pada Dinas Perhubungan,” ujarnya pada Bimakini.com, Sabtu (8/9).

Sementara yang lainnya, kata dia, masih menunggu klarifikasi OPD terkait.  “Itulah dasar dikeluarkan surat oleh  Penjabat Wali Kota Bima.  Tujuannya agar penyesuaian UPTD segera dituntaskan, karena prosesnya harus diverifikasi oleh  Pemprov NTB. Jika ini berlarut larut,  maka akan berimplikasi pada penganggaran di APBD 2019 dan SDM itu sendiri,” ujar mantan Kabag Humas ini.

Dikatakannya, langkah yang diambil oleh Penjabat Wali Kota sangat tepat. Karena Permendagri 12 Tahun 2017 tegas mengatakan penyesuaian cabang dinas dan UPT harus tuntas enam bulan setelah Permendagri diundangkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sementara Permendagri dikeluarkan pada Maret 2017 dan memang ada pengecualian karena akan diatur lebih lanjut, yakni UPT pada satuan Pendidikan, Rumah Sakit dan  Puskesmas, serta pengaturan tersebut sudah keluar seiring keluarnya SE Mendagri tanggal 12 Juni 2017,” tambahnya.

Lanjut Gazali, surat yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota untuk minta klarifikasi, bukan penghapusan. Proses penghapusan tidak sesederhana itu, tapi harus melalui Perwali, sedangkan proses pembentukan UPTD tidak  semudah sebelumnya.

“Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan diverifikasi oleh Pemprov NTB, nanti pihak  Pemprov akan keluarkan rekomendasi terkait layak tidaknya UPT  dibentuk termasuk klasifikasinya,” pungkanya. (DED)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Molornya realiasi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tukin bukan saja terjadi di Kota Bima, namun seluruh Indonesia. Kepala Bagian Organisasi,...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Pemerintah pusat menetapkan hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pilkada serentak jatuh Rabu 9 Desember 2020. Kabag Organisasi, Setda Pemkot...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Sebagai salah satu upaya rutin dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan pengukuran indeks...

Pemerintahan

Kota Bima, Bimakini.- Di hari pertama Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memberlakukan aturan khusus pegawai honorer dan kontrak untuk memakai seragam hitam putih, tidak sepenuhnya...

Pemerintahan

Kota Bima,  Bimakini.- Tim dari Kementerian Aparatur  Negara (Kemenpan)  RB, Juli tahun 2018 akan hadir di Kota Bima  untuk mengevaluasi kinerja pelayanan Pemkot Bima....