Bima, Bimakini.- Sejumlah Calon ANggota Legislatif (Caleg) Peserta Pemilu 2019 diduga memasang iklan di sejumlah media online. Padahal tindakan tersebut masuk kategori tindak pidana Pemilu (Tipilu).
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima, Juniadin, SPd, mengimbau pemilik media online yang masih memuat iklan Caleg untuk menurunkannya. Karena melanggar ketentuan kampanye Pemilu.
“Kami sudah bersurat ke masing-masing pengelola media online, agar menurunkan iklan Caleg DPRD Kabupaten Bima yang di pasang,” ujarnya pada BimaEkspres, Jumat (26/10).
Kata dia, pihaknya akan memproses Caleg berdasarkan UU Pemilu, jika tidak meminta pemilik Media Online untuk menurunkan iklan dimaksud. “Kami sudah sosialisasi, roadshow dan lainnya ke partai politik maupun calon, agar tidak melakukan pelanggaran termasuk memasang iklan di media online tersebut,” terangnya.
Dia mengakui, setelah pihaknya bersurat ke pemilik media online, berdasarkan laporan sudah menurunkan iklan tersebut. “Kami sudah menerima laporan telah diturunkan, kalau masih diiklankan, akan memberikan imbauan kepada media bersangkutan,” katanya.
Dia mengimbau, bila masih ditemukan, segera melapor supaya ditindak. “Kami tidak segan menindak sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
Hingga kini, kata dia, belum ada Caleg yang diproses atas pemasangan iklan di media massa. “Belum ada yang kami proses,” katanya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.