Bima, Bimakini.- Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bima, terus melakukan perburuan terhadap pelaku tindak pidana. Sebelumnya memangkap lima pelaku pencurian motor.
Kini Tim Buser kembali meringkus AB (20) di rumahnya di Desa Dadibou, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Selasa (22/1) sekitar pukul 03.15 Wita.
“Anggota kami kembali menangkap pelaku kasus 363 curat, menimpa Mantaro (39) warga Desa Cijayanti Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor saat berdomisili di Dusun Godo Desa Dadibou beberapa waktu lalu,” ujar Kasat Reakrim Polres Bima, AKP Muh Fatoni, SH, Selasa.
Kata dia, penangkapan tersangka ini berdasarkan Sprin/2/I/Ops.1.3/2019 dalam rangka Ops Jaran 2019 dan Lp/415/X/2018/Ntb/Res Bima/ Sek Woha tgl 11 Oktober 2018 lalu.
“Ditangan pelaku kami berhasil menyita satu unit laptop merek Asus warna hitam milik korban yang masih disimpan pelaku,” ujarnya.
Lanjut dia, sebelum penangkapan, anggota melakukan lidik keberadaan pelaku yang merupakan TO Operasi.
“Setelah dipastikan keberadaannya, anggota langsung meluncur dan langsung meringkus bersangkutan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Pelaku langsung diamankan dan dibawa di Mako Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Mudus pencurian dilakukan pelaku, saat itu korban tinggal dikontrakannya di Dusun Godo Desa Dadibou untuk mengerjakan proyek.
“Pelaku masuk ke dalam rumah kontrakan korban pada malam hari saat korban sedang tertidur, pelaku mencokel jendela dan mengambil satu unit Laptop dan 3 unit HP milik korban. Korban mengetahui kejadian tsb pada saat bangun di pagi harinya,” bebernya. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.