
Pelaku yang berhasil diringkus.
Bima, Bimakini.- AD (35) warga Desa Panda, Kecematan Palibelo, Kabupaten Bima harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan tindak pidana pencurian di salah satu rumah milik Heri Suherman (42) di perumahan BTN Panda.
Pengkapan pelaku atas dasar laporan Polisi Ops Kepolisian Kewilayahan Jaran Rinjani 2021 nomor: Ren.Ops / 01 /II /OPS. 1.3 / 2021, Tanggal 26 Februari 2021.Laporan polisi : Laporan pengaduan /123/III/2021/SPKT/RES.BIMA Pada tanggal 07 Maret 2021.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar,S.Sos mengatakan kejadian kehilangan tersebut terjadi pada 11 Maret 2021. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban dengan sekop yang ada disekitar rumah.
“Pelaku lalu masuk dan mengambil tas yang berisikan 4 unit HP dan uang yang berisikan lebih kurang 1.000.000 atas kejadian itu,korban mengalami kerugian sekitar 9.000.000 juta,” kata Kasat.
Menindaklanjuti aduan tersebut, tim Puma melakukan penyelidikan terkait keberadaan para Pelaku dan barang bukti. Mendapat titik terang informasi identitas pelaku. Lanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita tepat di desa Palibelo, Tim dipimpin oleh Ka tim Puma Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya.
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya diserahkan ke Piket Sat Reskrim Polres Bima untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sementara barang bukti hasil curian masih dilakukan penyelidikan.(BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
