Kota Bima, Bimakini.- Seorang tahanan titipan di Mapolsek Woha, Kabupaten Bima, Jamil Azhari, warga Kelurahan Tanjung, Kota Bima tewas, Selasa (22/1) pagi. Almarhum berusia 23 tahun tersebut tewas, diduga disiksa polisi selama menjadi tahanan titipan.
Almarhum yang disebutkan mengalami keterbelakangan mental tersebut, menjadi tahanan titipan atas kasus dugaan pencurian di Desa Donggobolo, Kecamatan Woha sejak 23 Desember 2018. Saat itu, nyaris dihakimi massa.
“Sebelum ditahan kondisi anak saya sehat walafiat, kenapa begitu saya disuruh ambil Senin (21/1) kemarin, kondisinya babak belur dan lemah sampai nggak bisa buka mata. Saya tanya kenapa katanya diinjak sama polisi. Polisi harus bertanggungjawab,” protes ibu kandung korban, Hartati dikediamannya Selasa kemarin dengan raut sedih didampingi sejumlah keluarganya.
Diceritakan Hartati, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya Selasa pagi, polisi menyuruhnya mengambil anaknya Senin (21/1). Setelah dibawa pulang ke rumah kediamannya di Tanjung dan kondisinya kian menurun, memutuskan untuk membawa ke Puskesmas terdekat, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Anak saya ini kan nggak waras Pak dan sudah lama. Kenapa disiksa begini,” tukas wanita berusia 43 tahun tersebut sambil sesekali menyeka air matanya diamini sejumlah keluarganya.
Sebelum dimakamkan, dia meminta agar jenazah anaknya divisum terlebih dahulu untuk mengetahui penyebab pasti anaknya meninggal dunia. Namun menolak untuk dilakukan autopsi karena tidak tega terhadap jenazah anaknya tersebut.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten AKBP Agus Satrio Wibowo, SIk, membantah keras pihaknya menyiksa almarhum. Terlebih diketahui mengalami kelainan jiwa sejak lama.
“Enggak mungkin sekali kami menganiaya korban ini, apalagi dengan kondisi begitu (keterbelakangan mental, Red). Malah kita sekarang lagi urus pembuatan BPJS untuk memastikan kondisi korban ini,” ujar Kapolres Bima via handphone kepada BimaEkspres, Selasa.
Dia menceritakan almarhum awalnya diamankan polisi lantaran nyaris dihakimi massa, karena diduga menjadi pelaku pencurian berupa uang tunai dan handphone akhir tahun 2018 lalu. Atas persetujuan orang tua dan desakan korban, pihaknya menahannya dengan status tahanan titipan.
Namun dia mempersilakan jika dugaan keluarganya menganggap penyebab meninggalnya almarhum akibat diduga disiksa polisi. Hanya saja harus disertakan bukti kuat dan mengulas kembali riwayat almarhum sebelum meninggal.
Sementara terkait kondisi almarhum yang babak belur, dia mengaku saat pihaknya pertama kali mengamankannya, tangannya sudah buntung serta sudah ada tanda-tanda kekerasan diduga hasil amukan massa.
Bagus juga mengaku pihaknya cukup iba dengan kondisi almarhum. Untuk itu berusaha membuatkan kartu BPJS untuk memeriksa kepastian kondisi kejiwaannya, agar status hukumnya jelas.
Pun dengan alasan kejiwaanlah pihaknya mengembalikan sementara sambil menunggu proses agar dibawa ke Mataram. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.