Kota Bima, Bimakini.- Bawasli, KPU dan Sat Pol PP menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) “liar” dan di pohon, Rabu (27/2). Penertiban ini terpaksa dilakukan setelah sebelumnya menyurati partai politik untuk menertibkan sendiri. Terutama APK yang dipasang tidak sesuai areal yang ditetapkan.
Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE mengatakan penertiban dilakukan bersama Pol PP dan anggota Polres Bima Kota, Kodim 1608 Bima, Panwascam dan pengawas kelurahan.
Dikatakannya, tim baru menertibkan APK yang tersebar di wilayah barat saja. Mulai dari perbatasan Niu, Tanjung, Melayu, Jatibaru, Jatiwangi, Saras, Sadis dan Sambinae.
Tim juga menertibkan APK yang terletak di taman Amahami. Menurut Asrul, APK yang dipasang di taman Amahami sebenarnya APK yang difasilitasi oleh KPU. Namun lokasi pemasangannya salah, karena lokasi tersebut areal taman.
“Harus memperhatikan etika, estetika dan keindahan kota. Jadi kami cabut semua APKnya, ” jelas Asrul. Penertiban dihari pertama ini, APK yang mendominasi ditertibkan berupa poster dan stiker yang ditempel di tiang listrik dan pohon.
Dipastikannya, penertiban akan terus dilakukan oleh tim yang disebar. Ditargetkan, tidak ada lagi APK yang berada di luar dari ketentuan. (IQO)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.