Bima, Bimakini.- Peserta pemilu atau Calon Anggota Legislatif (Caleg) sekarang sudah bisa memasang spanduk individu selain yang diatur dan dikeluarkan oleh KPU.
“Spanduk yang dipasang secara individu tersebut disebut APK tambahan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah saat soasialisasi Pengawasan Pemilu, di aula SKB Kabupaten Bima, Sabtu (16/2).
Kata dia, hal itu sesuai dengan Undang-undang dan PKUP 23, Perubahan PKPU 28 dan PKPU 33 tahun 2018. Itu berlaku sejak masa kampanye dilakukan. “Jadi memang sudah ada aturanya. Bahwa spanduk pribadi itu disebut APK tambahan,” kata Abdullah.
Dia menuturkan, pihaknya tidak bisa melarang caleg atau peserta Pemilu yang memasang spanduk pribadi. Kecuali spanduk tersebut dipasang pada lokasi-lokasi yang menjadi larangan.
“Lokasi yang dilarang itu seperti, di depan masjid, depan rumah sakit, depan bandara dan sebagainya,” tuturnya.
Abdullah menjelaskan, untuk jenis maupun ukuran, APK tambahan tidak menjadi pengawasanya. Yang menjadi pengawasan oleh pihaknya adalah APK yang dikeluarkan oleh KPU dengan zonasi yang sudah ditentukan.
“Kalau APK tambahan, kami tidak bisa menindaknya,” jelasnya. (YAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.