Bima, Bimakini.- Setelah penyidik Polres Bima melakukan berbagai tahapan penyidikan untuk mengungkapan kasus dugaan korupsi try out SD di UPT Dikpora Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, akhirnya Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Kabupaten Bima, Hj Jubaidah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikpora Kabupaten Bima Hj Jubaidah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi try out SD di UPT Dikpora Kecamatan Bolo,” jelas Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SH, SIK via Whatsappnya, Senin (11/3).
Bagus mengaku, penyelidikan dilakukan bertahap dan sudah menerima hasil audit kerugian Negara. Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan menaikkan status Jubaidah dari saksi menjadi tersangka.
“Jubaidah ditetapkan tersangka tertanggal 1 Maret. Itu berdasarkan surat Nomor: S.Tap/13/III/2019/Sat.Reskrim,” ujarnya.
Dijelaskannya, sebelumnya tersangka adalah saksi, tapi setelah dilakukan gelar perkara penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Kata dia, tersangka telah dimintai keterangan sejak kasus masih penyelidikan dan penyidikan. Tetapi kapasitasnya dalam pemeriksaan itu sebagai saksi. “Kalau pemeriksaan sebagai tersangka belum, nanti kita akan periksa setelah anggota penyidik selesai periksaan di Jawa,” katanya.
Dalam kasus ini, Jubaidah disebut-sebut memerintahkan UPT Dikpora menarik biaya try out dari kepada sekolah. Biaya itu berasal dari dana BOS. “Jadi dana yang digunakan itu bersumber dari BOS,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar berawal dari OTT di UPT Dikpora Kecamatan Bolo pada 2018. Pungli itu disebut atas perintah dari masing-masing UPT Dikpora Bima kepada pihak sekolah. Isinya menarik iuran kepada siswa SD dari Rp 50 ribu hingga Rp 55 ribu per orang.
Kala itu, Polres Bima sempat mengamankan seseorang yang disebut-sebut pegawai UPT Dikpora di Kecamatan Bolo. Langkah polisi mengamankan dia dianggap sebagai operasi tangkap tangan, karena saat itu mereka juga mengamankan uang Rp 42 juta. (MAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.