Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, sudah menginventaris potensi masalah yang kemungkinan akan timbul saat pungut hitung, Rabu 17 April 2019. Potensi masalah itu nantinya akan disampaikan pada Rakornas dengan KPU RI.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Wahyudiansyah, SH, MH mengatakan, sudah membuat catatan potensi masalah dan solusinya. Diantaranya, kemungkinan adanya pemahaman berbeda surat suara sah dan tidak sah antara saksi dan KPPS. Selain itu, terkait cara penyampaikan keberatan saksi atau Panwaslu. “Misalnya soal intonasi, bisa saja memicu keributan. Padahal apa yang disampaikan tidak substansial,” ujarnya pada Bimakini.com saat kegiatan Media Gathering di Taman Kalaki, Kamis (14/3).
Disamping itu, kata dia, adanya potensi pemaksaan kehendak warga, khususnya pemilih yang tidak membawa identitas. “Ini akan menyita waktu,” katanya.
Selain itu, kata dia, pemaksaan kehendak warga yang tidak ada dalam DPT dan meminta memilih bukan pada waktunya. Padahal pemilih yang tidak masuk dalam DPT, memberikan hak pilihnya siang.
Potensi masalah lainnya, kata Wahyudiansyah, pemaksaan hitung untuk DPRD Kabupaten. Padahal seharusnya sesuai urutan, yakni penghitungan suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten. “Tidak boleh ada kesepakatan di atas aturan,” ingatnya.
Ada juga, kata dia, kekuatiran masalah geografis dan potensi hujan, sehingga memperberat tugas KPPS. “Tempat logistik yang kemungkinan penuh. Butuh alternatif tempat untuk penyimpanan logistik,” pungkasnya.
Selain yang diutarakan tersebut, para jurnalis juga memberikan masukan tentang potensi masalah lainnya. Yakni pemilih pindah masuk, terutama yang berbeda dapil. Mereka nantinya mendapatkan surat suara tidak sepenuhnya lima, bergentung asal daerah dan tempat pindah memilih.
Jangan sampai hanya berhak untuk surat suara presiden dan DPD RI, namun diberikan semuanya. Sehingga berpotensi terjadi pelanggaran dan berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU). (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.