Connect with us

Ketik yang Anda cari

Politik

KPU Inventaris Potensi Masalah Saat Pungut Hitung

Wahyudiansyah, SH, MH

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, sudah menginventaris potensi masalah yang kemungkinan akan timbul saat pungut hitung, Rabu 17 April 2019. Potensi masalah itu nantinya akan disampaikan pada Rakornas dengan KPU RI.

Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bima, Wahyudiansyah, SH, MH mengatakan, sudah membuat catatan potensi masalah dan solusinya.  Diantaranya, kemungkinan adanya pemahaman berbeda surat suara sah dan tidak sah antara saksi dan KPPS. Selain itu,  terkait cara penyampaikan keberatan saksi atau Panwaslu. “Misalnya soal intonasi, bisa saja memicu keributan. Padahal apa yang disampaikan tidak substansial,” ujarnya pada Bimakini.com saat kegiatan Media Gathering di Taman Kalaki, Kamis (14/3).

Disamping itu, kata dia, adanya potensi pemaksaan kehendak warga, khususnya pemilih yang tidak membawa identitas. “Ini akan menyita waktu,” katanya.

Selain itu, kata dia, pemaksaan kehendak warga yang tidak ada dalam DPT dan meminta memilih bukan pada waktunya. Padahal pemilih yang tidak masuk dalam DPT, memberikan hak pilihnya siang.

Potensi masalah lainnya, kata Wahyudiansyah, pemaksaan hitung untuk DPRD Kabupaten. Padahal  seharusnya sesuai urutan, yakni penghitungan suara presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten. “Tidak boleh ada kesepakatan di atas aturan,” ingatnya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ada juga, kata dia, kekuatiran masalah geografis dan potensi hujan, sehingga memperberat tugas KPPS. “Tempat logistik yang kemungkinan penuh. Butuh alternatif tempat untuk penyimpanan logistik,” pungkasnya.

Selain yang diutarakan tersebut,  para jurnalis juga memberikan masukan tentang potensi masalah lainnya. Yakni pemilih pindah masuk, terutama yang berbeda dapil. Mereka nantinya mendapatkan surat suara tidak sepenuhnya lima, bergentung asal daerah dan tempat pindah memilih.

Jangan sampai hanya berhak untuk surat suara presiden dan DPD RI, namun diberikan semuanya.  Sehingga berpotensi terjadi pelanggaran dan berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU). (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Politik

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, akan menyeleksi ulang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan Bupati dan...

Politik

Bima, Bimakini.- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dilaunching oleh KPU RI, Minggu (31/3) malam di area Candi Prambanan, Yogyakarta. Hadir Ketua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Empat terduga  pelaku pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado tidak dapat menggunakan hak pilihnya saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabtu (24/2/2024). Pasalnya...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Penunguran Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Sabtu 24 Februari 2024 berjalan lancar. Untuk itu, KPU menyampaikan apresiasi kepada semua...

Pemilu Serentak 2024

Bima, Bimakini.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 7O5 Tahun 2024 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilihan...