Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

AJI Mataram Desak Kapolri Tindak Anggota yang Brutal Terhadap Delapan Jurnalis

ilustrasi

Mataram, Bimakini.- Jurnalis kembali jadi sasaran kebrutalan aparat kepolisian. Delapan jurnalis menjadi korban kekerasan dan indimitasi aparat di tiga daerah, yakni Jakarta, Makassar dan Kota Palu.

Tindak kekerasan itu dialami para jurnalis saat meliput aksi mahasiswa dan kolisi masyarakat sipil yang menolak RUU KUHP, pelemahan KPK, serta menolak RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan, 24 September lalu.

Di Jakarta empat jurnalis luka-luka dan trauma. Mereka mendapat tindakan kekerasan saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil, di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 24 September 2019.

Aksi itu berujung ricuh. Empat orang jurnalis luka-luka karena menjadi korban kekerasan. Hingga 25 September, AJI Jakarta menerima laporan empat jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan saat liputan.

Mereka adalah Nibras Nada Nailufar, jurnalis Kompas.com. Dia mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa malam.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dalam peristiwa ini, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Nibras bahkan nyaris dipukul oleh seorang polisi.

Kedua, kekerasan terhadap Vanny El Rahman, jurnalis IDN Times. Dia dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya mengenai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta.

Ketiga, kekerasan terhadap Tri Kurnia Yunianto, jurnalis Katadata. Tri dikeroyok, dipukul dan ditendang aparat dari kesatuan Brimob Polri. Meski Kurnia telah menunjukkan ID pers yang menggantung di leher dan menjelaskan sedang melakukan liputan, pelaku kekerasan tidak menghiraukan dan tetap melakukan penganiayaan.

Tidak hanya itu, polisi juga merampas HP Kurnia dan menghapus video yang terakhir kali direkamnya. Video itu rekaman Polisi membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Keempat, kekerasan terhadap Febrian Ahmad, jurnalis Metro TV. Kekerasan dilakukan massa yang tidak dikenal. Mobil yang digunakan Febrian saat meliput wilayah Senayan dirusak massa.  Akibatnya, kaca mobil Metro TV bagian depan dan belakang, serta kaca jendela pecah semua.

Sementara di Makkasar, Sulawesi Selatan. Tiga jurnalis menjadi korban kekerasan aparat kepolisian. Mereka dipukul saat liputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan revisi KUHP, di depan gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Selasa (24/9).

Mereka adalah Muhammad Darwin Fathir, jurnalis Antara, Saiful jurnalis inikata.com  dan Ishak Pasabuan, jurnalis Makassar Today.

Ketiganya mendapat perlakukan fisik dari aparat kepolisian saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik meliput aksi demonstrasi. Darwin dikeroyok polisi di depan kantor DPRD Sulsel.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia ditarik, ditendang dan dihantam menggunakan pentungan di tengah-tengah kerumunan polisi. Padahal dalam menjalankan tugas jurnalistiknya Darwin dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card Antara.

Rekaman video membuktikan tindakan bar-bar aparat kepolisian terhadap Darwin. Sejumlah rekan jurnalis yang saat itu berusaha melerai tindakan kepolisian terhadap Darwin sama sekali tak diindahkan.

Polisi bersenjata lengkap tetap menyeret dan menghajar habis-habisan Darwin. Kondisi mulai mereda saat Darwin dibawa rekan-rekan jurnalis lainnya untuk menjauh dari lokasi pengoroyokan. Darwin menderita luka sobek pada bagian kepala dan bibirnya.

Dia menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Awal Bross, Makassar. Disaat yang sama, Saiful juga mendapatkan perlakuan serupa. Saiful pukul dengan pentungan dan kepalan dibagian wajahnya oleh polisi.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kejadian yang sama persis saat dia meliput aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat di Jalan Urip Suomoharjo. Tepat di depan Warkop Fly Over, lokasi dimana penganiayaan terjadi.

Pengniayaan dipicu, kemarahan polisi saat mengetahui Saiful masih sempat mengambil gambar saat polisi memukul mundur para demonstran dengan gas air mata dan water cannon.

Saiful telah memperlihatkan identitas lengkapnya sebagai seorang jurnalis yang sementara menjalankan tugas jurnalistik, peliput demonstrasi. Alih-alih memahami, polisi justru dengan beringas menghajar Saiful.

Saiful menderita luka lebam, di mata kiri dan kannanya akibat hantaman benda tumpul kepolisian. Sebab pengniayaan yang dialami Saiful sama persis dengan Ishak Pasabuan.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Dia juga dilarang mengambil gambar saat polisi terlibat bentrok dengan demonstran. Ishak dihantam benda tumpul polisi di bagian kepalanya. Bersama Darwin, Ishak juga menjalani perawatan medis di RS Awal Bross.

Sementara di Palu, Sulawesi Tengah, AJI Indonesia mendapat laporan, wartawan TVRI Sulteng yang merekam gambar polisi kejar mahasiswa,  didatangi anggota polisi dan merampas kameranya.

Atas peristiwa-peristiwa itu, Ketua AJI Mataram Sirtupillaili mengutuk segala bentuk kekerasan kepada jurnalis. Baik yang dilakukan aparat kepolisian maupun kelompok massa.

AJI menilai, kekerasan yang dilakukan polisi maupun kelompok warga merupakan tindakan pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 8 disebutkan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Pasal 18 ayat 1 diatur, setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum, melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Pasal 4 ayat 3 UU Pers juga mengatur, dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi. Sehingga tidak boleh dihalang-halangi dalam melakukan tugasnya.

Karena itu, AJI Mataram mendesak kepolisian menangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis saat meliput. Baik kekerasan yang melibatkan anggota polisi dan sekelompok warga. Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan.

Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat liputan. Perusahaan media harus mengutamakan keamanan dan keselamatan jurnalisnya saat meliput aksi massa yang berpotensi ricuh. Serta aktif membela wartawannya termasuk melaporkan kasus kekerasannya ke kepolisian.

AJI Mataram juga mendesak Dewan Pers terlibat aktif menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi selama aksi penolakan terhadap RUU KUHP dan pelemahan KPK. Dewan pers juga harus aktif menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi sebelumnya. (IAN)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB silaturahmi dengan pimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota dan Kabupaten Bima, Selasa 2 Januari 2023. Silaturahmi...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat resmi dideklarasikan pada, Sabtu (30/9). Tugas dan fungsi Komite adalah melakukan pendampingan secara kolektif atas...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan Coorporate Secretary Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang mengintervensi pemberitaan jurnalis saat meliput kunjungan Menteri...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan perwira Polresta Mataram merampas dan menghapus video hasil liputan Jurnalis TribunLombok.com, Robi Firmansyah saat meliput...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam tindakan intimidasi terhadap Jurnalis TribunLombok, Atina oleh oknum pegawai kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanam...