Bima, Bimakini.- Kapolsek Madapangga, IPDA. Rusdin, mengingatkan warga yang ada di kecamatan setempat agar tidak membabat serta membakar hutan. Hal itu disampaikan mengingat telah masuk Musim Kemarau (MK).
“Dampak yang muncul akibat pembabatan dan pembakaran hutan akan berimbas pada kita semua. Sehingga harus ada kesadaran kita agar menjaga kelestarian hutan,” ujar Kapolsek Madapangga, IPDA. Rusdin, Kamis (12/9).
Terkait hal itu, lanjut Rusdin, pihaknya mengaku sudah melayangkan surat imbauan kepada semua Kepala Desa (Kades) serta lembaga desa yang ada di Madapangga supaya mensosialisasi dan memberikan penekanan terhadap masyarakat, baik secara person maupun kelompok. “Masalah ini sangat urgen sekali karena menyangkut hajat orang banyak. Apalagi yang rugi adalah kita semua ,” terangnya.
Dasar hukum terkait hal ini sudah jelas diatur dalam UU nomor 02 Tahun 2012 dan UU nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Bahkan kata dia, ancaman untuk pelaku perusak hutan sudah jelas diatur oleh UU yakni ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 miliar.
“Saya ingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak merusak hutan. Karena jika terbukti melanggar aturan tersebut akan berhadapan dengan hukum,” ancam Rusdin.
Diharapkannya, apa yang disampaikannya bisa diterima oleh semua elemen sekaligus diterapkan sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah dan unsur lainnya terwujud nyata.
“Untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan ini supaya bisa diindahkan sehingga dampak negatif dari kerusakan hutan tidak melanda kita dan generasi akan datang,” ujarnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.