Bima, Bimakini.- Dua pemuda warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga yang diamankan saat sweeping polisi usai peristiwa pelemparan Mapolsek setempat statusnya sebagai saksi. “Kedua pemuda asal Desa Dena itu berinisial A dan J,” ungkap Kapolsek Madapangga, IPDA. Rusdin, saat dikonfirmasi di Madapangga, Ahad (17/11).
Kata Kapolsek, A dan J saat ini sudah diamankan di Mapolres Bima. Hal itu karena proses hukum sudah dilimpahkan ke Polres. “Kita hanya backup saja. Karena proses hukum terkait masalah ini sudah diserahkan ke Polres,” ujar Rusdin.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua warga Desa Tonda yang diduga pelaku pemukulan D dan F. “Kasus ini bermula terjadi pemukulan terhadap warga Desa Dena saat STQ di Tonda. Menyusul kejadian itu muncul aksi penyerangan Mapolsek,” tuturnya.
Sambungnya, terkait peristiwa penyerangan kantor Mapolsek, satu orang anggota menjadi korban. Yakni terkena lemparan batu dari warga. “Satu orang anggota jadi korban dalam insiden itu,” ujarnya.
Dalam peristiwa ini, kata dia, pihak polisi akan mengusut tuntas yakni dengan melakukan pengembangan kasus berdasarakan keterangan dua orang yang saat ini dimintai keterangannya. “Kalau keterangan mereka mengarah ada pelaku lain. Status kita hanya backup saja turun di lapangan,” jelasnya.
Diketahui, proses pengamanan terhadap dua warga Dena itu sekitar pukul 01.14 Wita, Sabtu (16/11). Yakni pasca terjadi insiden itu. “Kita sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Karena telah mencederai marwah institusi,” ujarnya. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.