Bima, Bimakini.- Tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum RT 04 Desa Tumpu Kecamatan Bolo, sekitar pukul 17.30 Wita, Sabtu (22/2). Mantan suami menganiaya mantan istri hingga terluka dan dibawa ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Bolo, IPTU. Juanda, membenarkan kejadian itu, yakni pelaku adalah MS (40) warga RT 09 sedangkan korbannya Haznah (35) asal RT 04.
“Keduanya warga Desa Tumpu sekaligus mantan suami istri,” ujar Kapolsek Bolo, IPTU, Juanda, Ahad (23/2).
Kata Kapolsek, kronologis kejadian, awalnya korban sedang duduk di depan rumah Salmah, tetiba datang mantan suaminya langsung masuk di rumah tersebut untuk melihat anaknya. Namun saat itu, pemilik rumah (Salmah, red) melarang dengan alasan bahwa suaminya tidak ada di rumah dan dikuatirkan muncul fitnah,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, karena dilarang oleh pemilik rumah, terduga pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut. Namun tidak lama kemudian, dia kembali datang dengan membawa sabit, setiba di TKP MS menarik korban yang juga mantan istrinya hingga terjatuh dan menginjak korban yang sudah tergeletak.
“Tidak saja itu, terduga pelaku mengayunkan sabit ke bagian kepala dan leher namun di tangkis oleh korban menggunakan tangan kanan sekaligus korban alami luka luka,” jelas dia.
Untung saat itu, sebut Kapolsek, warga sekitar datang dan terduga pelaku meninggalkan TKP.
“Terkait kasus tersebuit korban datang lapor dan polisi sudah kantongi dua saksi,” ungkapnya.
Selain mengamankan BB, polisi juga sudah mengambil keterangan saksi saksi.
“Terduga pelaku dalam pencarian polisi,” ujarnya.
Petugas jaga IGD Puskesmas Bolo, Budiman, S. Kep, Ners, menyampaikan, korban atas nama Haznah mengalami luka robek pada sela ibu jari dengan ukuran 11 cm x 2 cm, luka robek pada kepala belakang sebelah kiri 4 cm x 5 cm.
“Tindakan sudah diberikan yakni luka dijahit dan diberikan obat sembari dilakukan obeservasi,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.