Bima, Bimakini.- Sejak Senin (10/2) hingga Ahad (23/2), jajaran Polres Kabupaten Bima menggelar operasi Jaran dengan sasaran Kasus Curanmor, Pencurian Pemberatan dan Kasus Pencurian Kekerasan atau dikenal dengan 3 C.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, IPTU Adhar, S. Sos, saat jumpa Pers di halaman Polres setempat, Senin (24/2) mengatakan, hasil operasi mengungkap empat kasus curanmor. TKP di Desa Bolo Kecamatan Madapangga dengan tersangka atas nama Ajaib (19), Barang Bukti (BB) satu unit SPM Zupiter Z, yang kedua TKP di Polsek Bolo, tersangka Salfaijul (18) alamat Desa Tolouwi Kecamatan Monta dan BB satu unit SPM Yamaha Vixion.
Selanjutnya TKP di Polsek Woha dengan tersangka Hendra (34) alamat Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, BB satu unit SPM Yamaha Mio. Sedangkan yang keempat TKP di Desa Rato Kecamatan Bolo dengan BB SPM Vario 125 dan tersangka, MS (17), FR (17), Firmansyah (22) selaku penjual hasil curian dan Sahrir (25) asal Desa Monggo Kecamatan Madapangga yang juga adalah sebagai penadah.
“Tersangka MS, FR dan Firmansyah semuanya warga Desa Tambe Kecamatan Bolo,” tuturnya.
Selain kasus Curanmor, polisi juga mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebanyak tiga kasus. Yakni yang pertama TKP di Desa Rato Kecamatan Bolo, pelaku atas nama Anggariani (19) asal Desa Rato, dengan BB satu unit SPM Vario, kemudian TKP di Desa Sondo Kecamatan Monta dengan tersangka Muhdar (42) asal Tangga Baru Kecamatan Monta dengan BB empat Kambing dan terakhir TKP di Desa Ngali Kecamatan Belo tersangka FK (17) BB satu unit HP Samsung.
Adapun tujuh kasus hasil operasi Jaran ini sebagin ditangani di Polsek dan sebagian ditangani di Polres. Semua kasus dalam tahap penyidikan atau melengkapi berkas berkas .
“Ketika semua berkas lengkap. Tersangka dan BB Insya Allah dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima,” tutup Adhar. (KAR)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.