Kota Bima, Bimakini.- SatResNarkoba Polres Bima Kota Jumat (6/3) pukul 15.30 Wita telah mengamankan pasangan suami istri yang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu. Mereka adalah MI alias Bule dan EA.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, SH, SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun mengatakan, sari tangan pelaku diamankan dua lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, satu lembar plastik klip, korek api gas, ATM, tas, HP, serta uang Rp 3.324.000.
Lanjutnya, penangkapan pasutri tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sepasang suami istri yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah Tim mendapat cirri-ciri dari sepasang suami istri tersebut, melakukan penyanggongan.
Tidak lama kemudian, Tim melihat laki-laki dan perempuan berboncengan menggunakan SPM Mio Soul GT dengan cirri-ciri yang sama. Lantas melakukan pengejaran dan langsung menghadang dan memberhentikan terduga.
Selanjutnya sebelum dilakukan penggeledahan, Tim meminta warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sekaligus memanggil anggota Polwan Satresnarkoba untuk melakukan penggeledahan badan pada EA. Didapati barang bukti sabu.
“Pasutri tersebut beserta barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (IAN)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.