Dompu, Bimakini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu telah mengaktifkan kembali 105 pengawas adhoc yang terdiri dari 24 Panwaslu Kecamatan dan 81 Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Drs Irwan, Senin (15/6) menyebutkan, pengaktifan itu setelah ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada dan SE Bawaslu RI Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tentang pengaktifan kembali Panwascam dan PKD yang sebelumnya dinonaktifkan akibat pandemi Covid-19.
Katanya, pengaktifan kembali Pengawas Kecamatan dan PKD tersebut sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dalam mengawasi sejumlah tahapan Pilkada. Untuk itu, dalam waktu dekat akan rakernis dan bimtek, baik secara daring maupun konvensional dengan tetap mengikuti protokol Covid-19.
“Tahapan awal yang dihadapi dalam waktu dekat adalah pengawasan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Bawaslu siap mengawasi dengan mengikuti protocol Covid-19 seperti memakai masker, handsanitizer dan jaga jarak,” tuturnya. (AZW)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.