Bima, Bimakini.- Ketua PPK Langgudu, Sahbudin, SPdI mengatakan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Langgudu, siap verifikasi faktual (Verfak) dukungan pasangan Bakal Calon (Balon) perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2020.
Verifikasi untuk ketahui syarat dukungan bakal calon. Menentukan persentase dukungan sesuai Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu).
Setelah verifikasi vaktual, kata dia, PPK akan pleno tingkat kecamatan, setelah PPS. “Lalu dilanjutkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ujarnya. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.