Bima, Bimakini.- Di Kecamatan Langgudu, sempat muncul persoalan terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Ada yang mangaku tidak menerima setahun, bahkan juga dua tahun.
Kini, diduga di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, ada orang tua anggota dewan yang jadi penerima PKH. Warga memertanyakan syarat menerima program bantuan sosial pemerintah pusat tersebut.
Koordinator Kecamatan (Korcam) Langgudu, Lisukin, SSos, membenarkan ada KPM PKH yang anaknya berstatus sebagai anggota dewan. Nama tersebut sudah terdaftar sejak dua tahun lalu.
“KPM PKH terdaftar jadi KPM PKH sejak tahun 2018 dengan kategori Lanjut Usia (LU),” katanya, Senin.
Sementara itu, Korkab PKH, Fitrah, SIP, menjelaskan, lansia yang menerima minimal usia 70 tahun, bukan tunggal. “Artinya harus ada anggota rumah tangga lain yang usianya di bawah 70 tahun sebagai pengurusnya,” terangnya.
Lanjutnya, lansia yang mendapatkan bansos PKH masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial. “Kalau merujuk aturan yang dulu, tahun 2018 dan awal 2019 belum ada istilah lansia tunggal, artinya saat dilakukan validasi sebagai calon KPM PKH usianya mencapai 70 tahun, maka ia bisa ditetapkan sebagai penerima PKH,” jelasnya.
Kata dia, dalam perkembangan selanjutnya, baru muncul istilah lansia tunggal, sehingga banyak KPM lansia yang tidak menerima bantuan. (ILY)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.