
Rumah Ani, penerima PKH yang dikeluarkan Sri daftar.
Bima, Bimakini – Ibu Ani sebagai Keluarga Penerima Manfaat di Desa Sampungu Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, lima tahun dikeluarkan dari daftar penerima PKH. Padahal, masih ada anak perempuan yang cacat mental dan cacat fisik.
Pantauan media ini, Ani memiliki tiga orang anak. Dua laki-laki dan satu perempuan. Sementara suami, berasal dari Sumba NTT dan sudah kembali ke kampung halamannya puluhan tahun lalu.
Kini, Ani tinggal dengan anak-anaknya bersama kedua orang tua yang sudah usia lanjut di rumah panggung enam tiang. Rumah yang kondisinya sangat memperhatikan itu, tidak memiliki mompa air, tidak ada kamar mandi dan tidak ada tempat pembuangan kotoran.
Bila anak perempuan dan orang tua laki-lakinya ingin mandi, langsung mandi di kamar rumah yang dijadikan dapur. Ani ambil air menggunakan ember di rumah tetangga yang masih berstatus keluarga.
Sementara bila membuang kotoran, langsung disela lantai rumah yang dibuat dari kayu. Untuk membersihkan kotoran itu, Ani gunakan sekop pasir lalu dibuang di toilet umum.
Kondisi yang sangat memperhatinkan itu, terus dilakukan Ani setiap hari dan sudah berlangsung puluhan tahun. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, andalkan bertani pada musim tanam di lahan warisannya dengan biaya hutang bayar setelah hasil.
Ani pernah jadi KPM PKH, namun sejak kedua anak laki-lakinya tamat SMA pada lima tahun lalu, namanya tidak terdaftar lagi. Sementara pada kenyataannya, Ani masih punya satu anak perempuan yang cacat fisik dan cacat mental.
“Sering datang petugas PKH, saya tanya kenapa nama tidak terdaftar lagi, petugas bilang, mereka tidak tau dan itu keputusan dari kementrian. Padahal, mereka bilang orang yang cacat mental dan cacat fisik seperti anak saya, berhak dapat PKH. Saya sebagai rakyat miskin yang tidak sekolah, tidak berani berkomentar banyak. Biarkan semua terjadi begitu saja,” kata Ani dengan nada sedih dan pasrah dengan keadaan Minggu 27/8/2023. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
