Bima, Bimakini.- Anggota piket Polsek Woha dan Sat Narkoba Polres Bima, mengamankan empat terduga pelaku judi kartu domino. Saat itu mereka asik main sambil nyabu.
Mereka diamankan di Dusun Dorolopi RT 01 RW 01 Desa Risa Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Kamis (30/7) sekitar pukul 01.10 Wita.
Kapolsek Woha IPTU Edy Prayitno, membenarkan adanya penggrebekan judi kartu domino dan pesta nakoba di Desa Risa. “Empat orang yang kami grebek saat berjudi dan perta narkoba, mereka adalah IR (40), SA (25) warga desa Donggobolo, dan IL (32), FE (32) warga Desa Risa,” sebutnya.
Lanjut Edy, anggota piket Polsek Woha dan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima, menerima informasi dari masyarakat, tentang adanya judi domino dan pesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah tersebut.
“Setelah memastikan target oprasi sedang berada dikamar rumah, anggota langsung mendobrak pintu rumah dan masuk ke kamar tersebut dan langsung mengamankan empat orang yang ada didalam kamar,” katanya.
Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan dan area sekitar tempat diamankan tersangka. “Saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti klip plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus berserakan diintai. Tersangka dibawa menuju kantor polsek woha,” ujarnya. (BE05)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.