Bima, Bimakkini.- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima kembali merekomendasikan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik pada tahapan Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, SH, menjelaskan, kedua ASN tersebut adalah S, dari Dinas Sosial (Dinsos) dan B, ASN di Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Bima.
Kata dia, keduanya direkomendasikan ke KASN, karena diduga terlibat pada saat pembentukan Tim Relawan Jender IDP-Dahlan di Desa Sumi, Kecamatan Lambu, Kabupaten BIma. “Dugaan keterlibatan kedua ASN tersebut merupakan temuan langsung Panwascam Lambu,” terangnya.
Mantan pengacara ini mengimbau masyarakat, khususnya ASN sama-sama mendorong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima 2020 yang demokratis dan bermartabat. Dibutuhkan kesadaran berbagai pihak, terlebih para ASN harus konsisten menjaga netralitas hingga 9 Desember 2020.
“Dukungan berbagai pihak sangat dibutuhkan, terlebih ASN harus netral dalam bersikap dan bertindak. ASN tidak boleh berpihak ke salah satu pasangan bakal calon atau pasangan calon. Kami tegaskan agar ASN dapat menjalankan tugas dengan baik tanpa ikut terlibat politik praktis, jalani saja Tupoksi sesuai bidang tugas yang diemban.,” pungkasnya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.