Connect with us

Ketik yang Anda cari

NTB

NTB Jadi Acuan Pemerintah Pusat Soal Pendisiplinan Protokol Covid-19

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono

Mataram, Bimakini.- Provinsi NTB mendapat apresiasi yang tinggi dari pemeritah pusat, terkait dengan upaya pendisiplinan protokol Covid-19. Apresiasi itu muncul lantaran Pemprov NTB sudah memiliki Perda Nomor 7/2020, tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono, dalam pesan yang disampaikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, mengatakan bahwa yang sudah membuat perda pendisiplinan protokol Covid-19 baru Provinsi NTB. Hal ini sesuai pula dengan paparan Mendagri, Prof. Tito Karnavian, yang disampaikan akhir pekan ini.

Masih menurut Wakapolri, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia hanya memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada), bahkan ada pemerintah daerah yang sama sekali belum menerbitkan Perkada. Sementara untuk kegiatan ops yustisi, penegakannya harus dalam bentuk Perda.

“Oleh karena itu, para Kapolda bersama Kajati dan Pangdam agar mendorong para kepala daerah dan DPRD masing-masing untuk segera membuat Perda sesuai Inpres Nomor 6 tahun 2020,” Kata Wakapolri.

Sebelum Perda selesai dibahas di seluruh Indonesia, Wakapolri meminta agar kegiatan pendisiplinan tetap dilakukan dengan mengedepankan Satpol PP yang didampingi oleh TNI/ Polri.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Kepala Biro Hukum Setda NTB, H. Ruslan Abdul Gani SH, mengatakan lahirnya Perda Penanggulangan Penyakit Menular karena Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur, pimpinan DPRD serta Kapolda dan Danrem 162/WB melihat Perda ini sangat penting diadakan untuk mendisiplinkan masyakarat selama pandemi.

“Untuk mengatasi pandemi covid ini harus ada regulasi dan regulasi itu tidak bisa kalau hanya berbentuk Perkada, tapi harus berbentuk Perda,” ujar Ruslan Abdul Gani, Minggu (13/9/2020).

Ia menerangkan, Raperda Penanggulangan Penyakit Menular ini disetujui oleh DPRD NTB bersama Gubernur pada 3 Agustus 2020. Selanjutnya difasilitasi oleh Kemendagri selama 15 hari untuk kemudian ditetapkan atau diundangkan pada 28 Agustus 2020.

Karo Hukum mengatakan, setelah diundangkan, Perda ini selanjutnya dilakukan sosialisasi setiap hari oleh pemerintah daerah bersama dengan TNI/Polri. Tujuannya agar semakin banyak masyakarat yang mengetahui keberadaan Perda ini dan tentunya diharapkan agar seluruh masyarakat mentaati aturan yang terkait dengan pendisiplinan protokol covid-19.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

“Perda ini mengatur setiap orang di NTB, termasuk yang baru datang ke daerah ini. Berlaku untuk semua daerah di NTB dari ujung barat Ampenan sampai ujung timur Sape. Bagi masyarakat yang tak mematuhi protokol covid akan dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi sosial,” terang Karo Hukum.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub Nomor 31/2020, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat-tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu. Namun bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu. Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktekkan protokol covid bisa didenda Rp 250 ribu, sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, Pemprov NTB tentu bersyukur bahwa NTB bisa menjadi acuan secara nasional dalam upaya pendisiplinan protokol covid-19 melalui Perda.

“Ini tentu sebuah atensi dari Mendagri dan Polri terhadap NTB, karena kita sudah memiliki Perda Penanggulangan Penyakit Menular untuk mendisiplinkan masyarakat di masa pandemi ini. Bahkan Perda itu diketok sebelum terbit Inpres Nomor 6/2020 tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19” kata Bang Najam, sapaannya.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ia mengatakan, munculnya Perda Nomor 7/2020 ini sebagai salah satu instrumen hukum dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di daerah ini. Karena salah satu substansinya, yaitu adanya sanksi atau denda bagi orang yang tak menggunakan masker saat berada di ruang-ruang publik. Melalui Perda ini sangat diharapkan kesadaran masyakarat NTB untuk mematuhi protokol covid akan semakin tinggi.

“Jika semua masyakarat sudah disiplin, tren penurunan kasus covid diharapkan menurun dan semua daerah di NTB jadi hijau. Itu target kita sesuai dengan yang sering disampaikan oleh pimpinan,” tutupnya. PUR

Bagikan berita

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes Status) di tengah Pandemi Covid-19 masih terus digaungkan kepada masyarakat Bima umumnya. Bhabinkamtibmas Desa Tambe Polsek Bolo, Bripka...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Presiden RI Joko Widodo kerap mengimbau warga masyarakat untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di masa pandemi seperti saat ini. Namun...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Meskipun anda telah divaksin baik tahap satu dan tahap dua, tidal lantas mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19. Malah diimbau agar tetap...

Peristiwa

Kota Bima, Bimakini.- Status PPKM Mikro yang masih diberlakukan di wilayah Kota Bima, membuat Polres Bima Kota kian intens menggelar razia penerapan Protokol Kesehatan...

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Menjelang Kejuaraan Dunia Superbike atau bernama resmi FIM MOTUL Superbike World Championship (WSBK) Mandalika tahun 2021, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S...