Bima, Bimakini.- BPD Desa Rasabou Kecamatan Bolo mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) agar melakukan penjaringan Ketua Rukun Tetangga (RT) karena telah berakhir masa jabatan. Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Rasabou, Suaidin, SH berjanji akan melakukan penjaringan setelah selesai pendataan Sensus Penduduk Tahun 2020 ini.
“Penjaringan Ketua RT akan dilakukan setelah pendataan Sensus Penduduk, karena mereka tercakup sebagai pendamping dalam pendataan Sensus Penduduk,” ujar Kades Rasabou, Suaidin, SH, Kamis (10/9).
Kata Kades, dari 14 RT yang ada, ada 2 RT yang tidak dilakukan penjaringan karena baru diangkat. Yakni Ketua RT 05 Dusun Kamasi dan Ketua RT 10 Dusun Nggaro Lembo.
“2 Ketua RT tersebut mengisi kekosongan, karena Ketua RT sebelumnya meninggal dunia dan sudah menjadi BPD,” terangnya.
Terkait penjaringan Ketua RT, pihaknya akan membahas dengan lembaga desa seperti BPD. Yakni berkaitan dengan tata cara penjaringan.
“Soal ini lebih lanjut akan dibahas dengan BPD, apakah harus ada kriteria tertentu,” ungkapnya.
Anggota BPD Desa Rasabou, Sudirman M Amin mengharapkan penjaringan BPD dilakukan secara musyawarah yakni tidak melalui pemilihan mengingat anggaran terbatas.
“Kriteria memang harus ada, paling tidak Ketua RT harus bisa baca dan menulis,” pintanya. (BE07)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.