Bima, Bimakini.- Ada dugaan Bank NTB Unit Bolo “mengendapkan” gaji aparatur desa. Hal itu diketahui setelah Pemerintah Desa (Pemdes) dan Lembaga Desa, Rasabou, Kecamatan Bolo mendapat informasi dari BPPKAD Kabupaten Bima, bawah dana dari DD dan DDS untuk Pemdes sudah ditransfer ke Bank NTB sejak Selasa 7 Juni 2022.
“Uang sebesar Rp. 300 juta lebih sudah ditransfer oleh pihak BPPKAD dua hari lalu. Tapi saat Pemdes setempat ingin mencairkan dana tersebut, pihak Bank NTB Cabang Bolo berdalih uang belum ada,” ujar Wakil Ketua BPD Rasabou, M Khardi.
Mestinya, kata dia, pihak Bank NTB kerja secara profesional, yakni mencairkan dana tersebut. Apalagi menurutnya, uang tersebut sudah ditransfer oleh pihak BPPKAD.
“Saya sudah konfirmasi dengan BPPKAD, uang tersebut sudah ditransfer dua hari lalu,” tuturnya.
Kondisi seperti ini sangat disayangkan, di mana aparatur desa setempat kerap mengeluhkan terkait keterlambatan gaji. Parahnya, sebutnya, gaji tersebut diperuntukkan tiga bulan yakni bulan April, Mei dan Juni.
“Kasihan aparatur desa dong, karena menyangkut hasil keringat. Yang mestinya diterima setiap bulan,” ucapnya.
Diharapkannya, pihak berkompeten memanggil Pimpinan Bank NTB Unit Bolo untuk dimintai keterangan. Hal itu perlu dilakukan supaya dapat diketahui kendala, sekaligus untuk diperbaiki demi kemaslahatan bersama.
Sementara itu, Pimpinan Bank NTB Syariah Unit Bolo, Linda membantah endapkan gaji Aparatur Desa Rasabou, Kecamatan Bolo seperti yang diberitakan sebelumnya. Kata Linda, terkait hal itu terjadi miskomunikasi saja.
“Tidak benar Bank NTB Syariah Unit Bolo endapkan uang DD maupun DDS milik Desa Rasabou. Itu miskomunikasi saja,” tegas Pimpinan Bank NTB Syariah Unit Bolo, Linda, Kamis (9/6).
Menurutnya, terkait pencairan anggaran tersebut butuh proses. Yakni, harus dikonfirmasi lebih dulu, apalagi menyangkut pencairan dana di atas Rp. 100 juta.
“Total DD dan DDS Desa Rasabou sebesar Rp. 300 juta lebih. Sehingga harus dikonfirmasi dulu untuk pencairan dana tersebut,” ucapnya.
Sambung Linda, perintah bayar atau SP2D dari Pemda Kabupaten Bima sudah ada. Namun, sebutnya, sejumlah dana tersebut ditransfer Selasa (7/6) malam, sehingga wajib dikonfirmasi pada Rabu (8/6) supaya dapat dilakukan pencairan pada Kamis (9/6).
“Intinya pencairan dana di atas Rp. 100 juta wajib kita konfirmasi ke Bank NTB Syariah Cabang Bima dulu,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah Kades Rasabou melakukan konfirmasi pencairan pada Rabu (8/6), hari ini (Kamis, red) akan dilakukan pencairan sejumlah uang tersebut.
“Kades Rasabou sudah melakukan konfirmasi pencairan. Dan siang ini dapat menarik sejumlah uang DD dan DDS itu,” timpalnya.
Ditambahkannya, dalam memberikan pelayanan tetap berupaya semaksimal mungkin. Yakni, sesuai prosedur atau aturan yang berlaku.
“Kita tetap berusaha melayani Nasabah dengan baik. Kalau ada kekhilafan mohon dimaafkan,” tutupnya.
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.